SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan Kabupaten Tangerang merupakan rumah bersama yang harus dijaga dan dirawat. Sehingga, permasalahan antara umat beragama harus diselesaikan dengan cara yang tenang dan baik.
Pernyataan itu diungkapkannya seusai memimpin musyawarah terkait pembubaran aktivitas rumah doa jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Minggu (20/9) malam. Menurut Maesyal, Pemerintah Kabupaten Tangerang menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat menjunjung tinggi toleransi dan tidak mudah terhasut oleh informasi dan ajakan yang memecah belah persatuan dan keharmonisan wilayah.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membeda-bedakan. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, nyaman, dan tenang. Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi,” kata Maesyal Rasyid dalam musyawarah yang dihadiri FKUB, Kapolres dan staf khusus Menteri Agama Gugun Gumilar serta pihak terkait di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9) malam.
Dalam mediasi yang dipimpin Maesyal Rasyid tersebut, seluruh pihak bersepakat tidak memperpanjang permasalahan. Selain itu, ada dua poin penting yang dicapai.
Yang pertama adalah aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di rumah doa Kampung Periuk, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg akan dipindahkan ke GKPI Pasar Kemis untuk sementara waktu. Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengungkapkan pemindahan aktivitas rumah doa dilakukan untuk sementara waktu sembari menunggu upaya komunikasi dengan pihak masyarakat.
“Untuk sementara ya, kita belum tahu sementara itu bisa cepat atau lama. Sambil secara pararel pengurus gereja itu harus berkoordinasi kembali dengan tokoh-tokoh sekitar,” kata Wahyudi, Senin (21/9).
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Selanjutnya, Bupati juga telah memerintahkan Pemerintah Kecamatan Rajeg untuk mencarikan tempat doa yang baru. Mengingat, GKPI Kecamatan Rajeg yang saat ini bangunannya juga sewa bukan kepemilikan jemaat GKPI.
“Bupati juga telah memerintahkan Kecamatan untuk mencarikan tempat baru untuk Jemaat GKPI Kecamatan Rajeg, ” katanya.
Menurut Wahyudi, aksi pembubaran ibadah itu terjadi dikarenakan adanya kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Dia menilai ada komunikasi yang tidak terjalin dengan baik di antara kedua belah pihak.
“Oleh karena itu, pihak FKUB mendorong agar pihak pengguna tempat ibadah dapat terus membangun komunikasi dengan RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, Kecamatan, FKUB, serta masyarakat setempat. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Stafsus Bidang Kerukunan Kementerian Agama RI, Gugun Gumilar mengatakan status rumah doa GKPI perlu diverifikasi terlebih dahulu. Pihaknya perlu memastikan apakah rumah tersebut merupakan rumah ibadah/gereja atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa. Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun pihak pengelola/pengguna mengaku telah memiliki Surat Keterangan Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Namun demikian, keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dilakukan verifikasi kepada pihak Kementerian Agama terkait.
“Untuk pendirian rumah ibadah secara permanen, ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur persyaratan khusus, antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, serta rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama dan FKUB, ” katanya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
Sementara itu, terhadap penggunaan bangunan yang bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah sementara, terdapat mekanisme tersendiri yang perlu dikaji sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, status bangunan dan dokumen yang dimiliki perlu diverifikasi secara bersama agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Apabila terdapat perbedaan atau kekurangan administrasi, penyelesaiannya agar ditempuh melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, diperlukan koordinasi lanjutan di tingkat kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen, status penggunaan bangunan, aspirasi warga, serta persyaratan pendirian atau penggunaan tempat ibadah, sehingga dapat diperoleh solusi yang dapat diterima seluruh pihak dan tetap menjamin kerukunan umat beragama,” katanya.
Pendeta GKPI Rajeg, Hadi Sucipto Pakhpahan mengatakan terkait administrasi, pengurus GKPI sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Dimana surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kegiatan ibadah, bukan permohonan izin pendirian gereja.
“Lokasi tersebut digunakan sebagai rumah doa dan telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Dokumen tersebut diterbitkan oleh unsur Bimas Kementerian Agama Provinsi. Terkait hubungan dengan masyarakat sekitar, kami bersedia membangun komunikasi dan menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan,” katanya.
Dirinya menegaskan GKPI mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga keamanan, kedamaian, dan kerukunan umat beragama. Katanya, saat ini permasalahan dapat dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa/kecamatan, dan masyarakat sekitar.
“Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat, telah dilakukan komunikasi dan dialog dengan pihak terkait serta masyarakat sekitar. Kami juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang, ” ucapnya.
Perwakilan masyarakat Kampung Periuk, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Aji Cahyono dan lainnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jemaat GKPI atas insiden yang terjadi sebelumnya. Ia mengakui kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang ia lakukan tersebut.
“Atas nama pribadi saya meminta maaf kepada Jemaat GKPI atas kekhilafan saya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, viral video penggerudukan masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg kepada para jemaat GKPI yang sedang melakukan peribadatan, Minggu (20/9). Diduga, pembubaran yang dilakukan warga setempat karena kegiatan tidak memiliki izin. (alfian)
















