SATELITNEWS.COM, SERANG – Sembilan perwira tinggi Polda Banten, dimutasi. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, ST/1879/VIII/2026 ter tanggal 30 Agustus 2026.
Diketahui, para perwira yang dimutasi itu yakni, Irwasda Polda Banten Kombespol Iwan Sonjaya mendapat jabatan baru sebagai Irwasda Polda Sumsel. Posisi Irwasda Polda Banten, selanjutnya diemban Kombespol Wika Hardianto.
Karo SDM Polda Banten Kombespol Ari Wibowo mendapat jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri. Jabatan Karo SDM Polda Banten, selanjutnya diemban Kombespol Hamam Wahyudi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombespol Yudhis Wibisana mendapat jabatan baru sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus Polda Banten selanjutnya diemban Kombespol Dian Setyawan.
Kabagkerma Roops Polda Banten Kombes Pol Tri Laksono dimutasikan sebagai Pamen Bareskrim Polri. Kemudian Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Herfio Zaki mendapat jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Banten.
Kapolres Pandeglang Polda Banten AKBP Dhyno Indra Setyadi, mendapat penugasan baru sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Muda Tk. I Divpropam Polri. Jabatan Kapolres Pandeglang, selanjutnya diemban AKBP Sonny Harsono.
Baca Juga: Tangani Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mendapat jabatan baru sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.
Kemudian, Kasubbidprovos Bidpropam Polda Banten AKBP I Wayan Arta Ariawan mendapat jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Kalsel.
Terakhir, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhi Mantra W, mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Kotawaringin Timur Polda Kalteng.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan mutasi beberapa Perwira Menegah. Mutasi tersebut, merupakan bagian dari penyegaran dan kebutuhan organisasi dan telah dilakukan oleh Kapolri.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa Perwira Menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” katanya, Senin (31/8/2026).
Maruli mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri, karena berbagai pertimbangan, mulai dari kebutuhan organisasi dan lainnya.
Baca Juga: Bom Ikan Meledak, Satu Nelayan di Pandeglang Tewas, Istrinya Luka Berat dan 4 Rumah Hancur
Terkait hal itu, pelayanan kepada masyarakat dan penanganan pelanggaran hukum tetap berjalan optimal.
“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” tambahnya.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tutupnya. (adib)
























