SATELITNEWS.COM, SERANG – Polda Banten menerjunkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) ke Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Tindakan itu, dilakukan karena dilokasi tersebut terjadi ledakan bom ikan yang menewaskan seorang nelayan berinisial MA (48), dan melukai istrinya, IY (43). Ledakan juga, menyebabkan empat rumah disekitarnya mengalami kerusakan berat.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengakui, Polda Banten melalui tim INAFIS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Tim Gegana Satbrimob Polda Banten diterjunkan ke lokasi ledakan bom ikan.
Tim gabungan itu, bertugas untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan sterilisasi serta olah TKP terkait dugaan ledakan Bom Ikan, yang terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Tim Gegana Satbrimob Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti terkait adanya kasus ledakan bom ikan di rumah warga di Pandeglang,” katanya, Kamis (27/8/2026)
Maruli juga menyampaikan, turut berduka cita atas korban meninggal dunia berinisial MA, dalam peristiwa tersebut. Dia mendoakan, agar almarhum mendapatkan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara MA dalam peristiwa dugaan ledakan Bom Ikan di Panimbang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tambahnya.
Maruli juga mengatakan, berdasarkan informasi sementara, ledakan terjadi di rumah milik MA (48), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, dan tinggal bersama istrinya, IY (43). Akibat kejadian tersebut, dua rumah di sekitar lokasi mengalami kerusakan
“Dalam kejadian ini, MA meninggal dunia, sementara IY mengalami luka berat dan saat ini di rawat di RS Panimbang Pandeglang,” pungkasnya.
Maruli mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak meracik maupun menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Selain melanggar aturan, kegiatan itu juga bisa menyebabkan kerusakan ekosistem laut.
“Selain dapat merusak lingkungan, penggunaan bahan peledak juga dapat membahayakan keselamatan. Ingat, satu tindakan yang tidak tepat dapat membahayakan diri sendiri, keluarga maupun orang lain di sekitar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Citeureup Oman Suherman mengatakan, kejadian ledakan bom itu pada hari Rabu (26/8/2026) sekira pukul 13.15 WIB. Dia mendapatkan kabar tersebut dari petuas RT, yang menyampaikan laporan ada ledakan.
Baca Juga: Istighosah Qubro hingga Murak Liwet Siap Memeriahkan Hari Santri Nasional di Pandeglang
“Ada ledakan bom, pemilik rumahnya meninggal. Sehari-hari almarhum bekerja sebagai nelayan, istrinya juga kena luka karena ledakan itu,” tuturnya.
Selain korban jiwa, kerasnya ledakan bom ikan juga menyebabkan empat rumah yang berdekatan dengan tempat tinggal korban mengalami kerusakan.
“Ada empat rumah yang rusak,” tandasnya. (adib)

















