SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa siap mengoptimalkan pelayanan, khususnya layanan kesehatan penyakit dalam dan bedah minor. Seiring peningkatan pelayanan, Pemkab Tangerang juga memberikan kepastian bagi masyarakat, bahwa pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sudah sesuai aturan.
Bahkan, jika proses penambahan tenaga medis dengan Surat Izin Praktik (SIP) tuntas, paling cepat akhir bulan Juli ini pelayanan rawat inap akan dibuka.
“Kami akan fokuskan pelayanan saat ini pada penyakit dalam dan bedah minor. Bertahap pelayanan akan terus dikembangkan seiring penambahan jumlah tenaga medis. Mungkin akhir bulan Juli ini layanan rawat inap bisa kami buka,” ujar Plt Dirut RSUD Tigaraksa, Faridz kepada satelitnews.com, Selasa
Saat ini kata Faridz, tenaga medis yang akan bergabung dengan RSUD Tigaraksa masih dalam proses melengkapi administrasi seperti Surat Izin Praktik (SIP).
“Kalau fasilitas Alhamdulillah sudah lengkap. Bahkan untuk rawat inap sudah tersedia sebanyak 117 tempat tidur pasien. Tetapi, kan pasien yang dirawat harus dijaga 24 jam, dan itu butuh SDM. Jadi, kalau efektifnya sih 300 orang. Namun dengan 50 persennya pun sudah bisa berjalan rawat inap,” jelasnya.
“Meski saat ini masih rawat jalan, dokter spesialisnya sudah ada, mulai dari spesialis kebidanan, dokter bedah, spesialis jiwa, spesialis penyakit dalam, dokter gigi, dan dokter spesialis urologi,” imbuhnya.
Baca Juga: Beri Pelayanan Terbaik, RSUD Tigaraksa Catat Peningkatan Kunjungan Pasien
Lebih lanjut, status RSUD Tigaraksa juga kedepan akan berubah, dari UPT menjadi BLUD. Sehingga nanti fleksibilitasnya akan lebih mudah untuk bekerja sama dengan BPJS.
Faridz, juga mengatakan, berdirinya RSUD Tigaraksa untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam fasilitas kesehatan. Khususnya di wilayah Tigaraksa, Solear, Cisoka, Cikupa, Curug, Panongan, dan Cisauk.
“Di tempat kita bisa dilayani, tidak ada masalah dari manapun, tetapi kalau hasil pemetaan kita itu adalah 7 kecamatan di sekitar Tigaraksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemkab Tangerang memastikan pengadaan lahan untuk fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa sudah sesuai aturan. Kepastian ini disampaikan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
“Perlu kami sampaikan kembali, bahwa Pemkab Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman sudah sesuai aturan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa,” ungkap Dadan Darmawan, selaku Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang kepada satelitnews.com, Selasa (9/7/2024).
Tidak benar kata Dadan, bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter. “Karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Radang Usus Buntu dan Cara Menanganinya
Dadan menegaskan, tidak ada kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti yang diberitakan.
Dadan juga mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2jt /m2 nya.
Selain itu, kata Dadan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Seperti kabar yang beredar.
“Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT. PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan tanah non PSU, yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4). Serta beberapa tanah milik masyarakat yang berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa, sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” katanya.
Dadan pun menerangkan, tata cara pengadaan tanah untuk program Tangerang sehat, cerdas dan bebas macet selalu disosialisasikan Pemerintah Daerah. Begitupun, pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat selalu dipublikasikan luas. Pesertanya, diikuti 246 orang perangkat desa, 29 aparatur dari kecamatan dan kelurahan. Pemerintah daerah pun mengundang kejaksaan, kepolisian, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai narasumber. Hal itu, kata dia, merupakan upaya pemerintah agar pengadaan tanah untuk kepentingan umum berjalan sesuai dengan ketentuan dan akurat.
“Karena narasumbernya ini bagus semua terutama satu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terus kedua dari BPN, ketiga dari kepolisian dan keempat dari KJPP. Ini bisa dijadikan masukan-masukan bagaimana pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang akurat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pengetahuan pengadaan tanah penting bagi aparatur pemerintahan yang ada di wilayah. Sebab, kata Yani, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah skala kecil untuk kepentingan umum.
“Sementara Bupati Tangerang telah mengeluarkan peraturan Bupati tentang pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Tangerang. Karena memang kewenangan kita Kabupaten Tangerang itulah pengadaan tanah yang berskala kecil,” jelasnya. (aditya)


















