SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Di Kabupaten Pandeglang, masih ditemukan tempat usaha tak berizin, tetapi tetap beroperasi. Salah satunya, hotel bintang dua di Kecamatan Carita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan hotel tak berizin di wilayah Kecamatan Carita. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata hotel tersebut benar belum mengantongi izin.
“Tadinya saya dapat info, kemudian kita cek, ternyata benar enggak ada izinnya. Saya kan tanya dong sama pihak hotel, ini kenapa belum ada izinnya tetapi sudah beroperasi. Yang paling parah, mereka sudah beroperasi berbulan-bulan, tetapi belum dapat izin,” kata Berlyan, Minggu (28/7/2024).
Berlyan menceritakan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan izin, pihak hotel ngotot bahwa mereka sudah mendapatkan izin langsung dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Perwakilan hotel diwakili oleh pengacara bahasanya, mereka ini ngotot bahwa izinnya sudah dari pust. Untung ada anggota saya yang pintar, jadi ketahuan akhirnya kalau dia belum ada izin dan harus segera melengkapi perizinannya,” tegasnya.
Berlyan juga mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak hotel agar segera melengkapi semua dokumen perizinan yang dibutuhkan. Oleh karenanya, pihaknya bisa menutup sementara usaha tersebut karena melanggar aturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Mau enggak mau, harus melengkapi izinnya dulu dong, rugi kita kalau enggak ada izinnya, karena mereka bisa bebas usaha tanpa harus membayar retribusi ke daerah. Tuh coba gimana, kalau sampai hal itu dibiarkan,” pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Mohammad Husni mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan agar pihak pengusaha segera melengkapi semua dokumen perizinan, agar bisa tetap beroperasi. Tindakan tegas itu, harus dilakukan demi kebaikan dan kenyamanan bersama.
“Kita sudah sampaikan agar segera urus izinnya, jangan sampai tidak berizin, karena kita bisa melakukan penutupan. Dasar kita ya Perda, kalau ada Perda yang dilanggar, ya kita segera bertindak,” tutur Husni.
Husni mengaku, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan pemeriksaan terhadap semua jenis usaha di Kabupaten Pandeglang, agar tertib administrasi. Sehingga, kata dia, pelaku usaha dan Pemkab Pandeglang bisa sama-sama diuntungkan.
“Pengawasan pasti kita lakukan, apabila ada laporan atau dugaan ada jenis usaha belum berizin pasti kita periksa untuk memastikannya. Kalau benar enggak ada izinnya, ya pasti segera diberikan tindakan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post