SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, angkat bicara terkait dugaan adanya hotel tak berizin, tetapi sudah beroperasi. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, agar bertanggung jawab atas kelalaiannya itu.
Fahmi mengatakan, setiap tempat usaha di Kabupaten Pandeglang, harus memiliki izin sebelum beroperasi. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Enggak boleh dong, harus ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, enggak boleh beroperasi dulu, sampai semua izin yang dibutuhkan sudah terpenuhi, baru boleh membuka dan menjalankan kegiatan usahanya,” tegas Fahmi, Selasa (30/7)
Fahmi mengaku, akan segera melakukan penertiban terhadap semua jenis usaha, yang belum mengantongi izin, termasuk hotel. Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha, di semua wilayah Pandeglang.
“Saat ini kita sedang melakukan penertiban perizinan, di semua wilayah Pandeglang, baik itu untuk hotel, tambak udang, dan usaha lainnya. Kita akan terus bergerak, sampai semua kegiatan usaha di Pandeglang memiliki izin resmi,” tambahnya.
Fahmi menegaskan, pihak pengelolan hotel tak berizin harus bertanggung jawab atas kelalaiannya melengkapi izin usaha. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti penutupan sementara atau melakukan penyegelan.
Baca Juga: Patroli Keamanan Wilayah Banten, 70 Personel Gabungan Diterjunkan
“Kita akan tagih ke mereka, mereka harus bayar PAD dong, enak saja mereka membuka usaha tetapi enggak mau bayar pajak. Kalau mereka menolak dan enggak mau, ya harus kita tertibkan dong,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perhatian Pemkab Pandeglang terhadap ketertiban proses perizinan usaha, patut dipertanyakan. Soalnya, masih ditemukan tempat usaha tak berizin, tetapi sudah beroperasi. Salah satunya, hotel bintang dua di Kecamatan Carita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan hotel tak berizin di wilayah Kecamatan Carita. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin.
“Tadinya saya dapat info, kemudian kita cek, ternyata benar enggak ada izinnya. Saya kan tanya dong sama pihak hotel, ini kenapa belum ada izinnya tetapi sudah beroperasi. Yang paling parah, mereka sudah beroperasi berbulan-bulan tetapi belum dapat izin,” Kata Berlyan, Minggu (29/7/2024).
Berlyan menceritakan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan izin, pihak hotel ngotot bahwa mereka sudah mendapatkan izin langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Perwakilan hotel, diwakili oleh pengacara bahasanya, mereka ini ngotot bahwa izinnya sudah dari pust. Untung ada anggota saya yang pintar, jadi ketahuan akhirnya kalau dia belum ada izin dan harus segera melengkapi perizinannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
Berlyan mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak hotel agar segera melengkapi semua dokumen perizinan yang dibutuhkan. Oleh karena, pihaknya bisa menutup sementara usaha tersebut karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mau enggak mau harus melengkapi izinnya dulu dong, rugi kita kalau enggak ada izinnya, karena mereka bisa bebas usaha tanpa harus membayar retribusi ke daerah. Tuh coba gimana kalau sampai hal itu dibiarkan,” imbuhnya. (adib)
























