SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar sosialisasi persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Agustus 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat menyampaikan, sosialisasi pendaftaran itu dilaksanakan secara terbuka. Nantinya, KPU bakal mengundang seluruh partai peserta pemilu, organisasi masyarakat, dan stakeholder terkait.
Sebagai informasi, jika mengacu peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, sosialisasi dilakukan untuk persiapan dalam memenuhi segala bentuk administrasi persyaratan pendaftaran pasangan calon.
“Setelah melakukan sosialisasi, langkah berikutnya lanjut kita akan rakor kembali dengan mengundang partai politik dan stakeholder,” ujarnya, Selasa (30/7).
Ajat menjelaskan, sosialisasi dan rapat kordinasi menyangkut persyaratan calon meliputi banyak tahapan yang wajib ditempuh. Di antaranya, mulai dari legalisir ijazah, SKCK, surat ijin kesehatan, surat keterangan bebas pidana, tidak pailit dan tidak punya utang.
“Semua persiapan untuk masa pencalonan sudah selesai semua dan matang menjadi modal dalam hal kesiapan kita,” katanya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
Sebagai informasi, KPU akan membuka pengumuman pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada tanggal 24 hingga 26 Agustus. Setelah itu, KPU mulai membuka pendaftaran pasangan calon yang akan digelar selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. (eko)
























