SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Ahmad Hudori (50) dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang. Dia ditangkap lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar 1,3 miliar rupiah pada tahun 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, Ahmad Hudori menjadi tersangka karena pihaknya menemukan surat pertanggungjawaban fiktif, silpa fiktif dan mark up laporan keuangan.
“Bukti yang sudah disita antara lain SPJ yang fiktif, kemudian setoran silpa fiktif, dan kemudian mark up laporan” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Arief N Yusuf kepada Satelit News, Jumat (27/9).
Lanjut Arief, mekanisme pelaporan keuangan yang dilaporkan Ahmad Hudori tidak sesuai dengan regulasi. Dimana, pelaksanaan Keuangannya pun tidak dilaporkan dengan benar. Bahkan, dalam pengerjaan beberapa proyek terindikasi adanya pengurangan volume, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
“Realisasi pekerjaan yang berakibat pengurangan volume ataupun tidak sesuai dengan pekerjaan. Maka setelah timbul daripada penghitungan ahli, diketemukan potensi adanya kerugian negara Rp.1.381,321,563 miliar” tegas Arief.
Mirisnya, berdasarkan keterangan tersangka Ahmad Hudori, uang sebesar Rp 1,3 Miliar itu dia habiskan untuk hura-hura. Mulai dari hiburan malam hingga membeli barang-barang mewah kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Arief menegaskan, AH terbukti telah melakukan pelanggar tindakan pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” tegas Arief.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu juga menekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka dari kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,3 miliar itu. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para saksi – saksi.
“Saya sampaikan ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap melakukan upaya-upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status daripada saksi yang lain” tandasnya. (alfian)


















