Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tersangka Penculikan dan Pencabulan di Ciputat Pernah Dipenjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 4 Okt 2024 06:15 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Tersangka Penculikan dan Pencabulan di Ciputat Pernah Dipenjara

KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: Wakil Kepala Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro dan jajarannya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (3/10). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menetapkan DG (32) sebagai tersangka kasus penculikan sekaligus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di Ciputat. Berdasarkan keterangan polisi, DG ternyata pernah dipenjara. Dia adalah residivis kasus pencabulan yang telah dihukum pada tahun 2014 lalu.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menyampaikan bahwa DG yang belum berstatus menikah itu pernah mendekam dipenjara akibat mencabuli anak di wilayah Jakarta Selatan.

“Tersangka DG (32) status belum menikah, tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tangsel, pada Kamis (3/10).

Rizkyadi menuturkan tersangka DG melakukan tiga kali penculikan dan pencabulan pada bulan Agustus dan September lalu. Modusnya serupa dimana tersangka DG menculik korbannya dengan cara membohongi bahwa orangtuanya mengalami kecelakaan. Ia merinci, kasus pertama hingga ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Ciputat. Korbannya pun dibawa serta dibujuk oleh pelaku saat pulang sekolah.

“Kejadian pertama ini tempat kejadian pertama terjadi pada hari Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di SDN Ciputat. Kejadian dua pada Rabu 21 Agustus sekira pukul 16.20 WIB di samping SDN Ciputat dan ketiga pada hari Rabu 23 September 2024 pukul 16.49 WIB di samping jalan sebuah SDN negeri di wilayah yang sama,” paparnya.

“Jadi kalau dilihat ini rentang waktunya tiga kejadian ini hampir sama dan di sini terdapat 3 anak korban. Korban pertama berinisial S (9), kedua berinisial B (9) dan korban ketiga berinisial A (9). Semuanya perempuan,” sambungnya.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor jenis matic. Setiap melihat korbannya, dirinya membuntuti dan langsung membujuk dengan cara yang sama.

“Tersangka menyampaikan kepada korban bujuk rayu. Kata-katanya hampir sama. Nanya ‘nama kamu siapa, orang tua kamu namanya siapa, terus menjelaskan bahwa orang tua kamu kecelakaan ayo saya antar nanti ikut sama saya’ Rata-rata bujukannya seperti itu,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB

Awalnya, kata dia, korban tidak menghiraukan namun terus dibujuk hingga mau ikut dibonceng tersangka. Setelah itu, korbannya diajak berkeliling hingga menuju lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam momen tersebut, anak korban sempat menolak untuk dipulangkan, namun dengan diimingi uang akhirnya korban kembali diam.

“Sepeda motor yang dikendarai DG dan korban berhenti pada suatu tempat atau lahan dimana itu merupakan suatu empang kolam pemancingan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, kurang lebih jaraknya 25 kilometer dari sekolahan para anak,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, tersangka mulai melancarkan aksinya. Dalam keadaan gelap dan sepi, para anak korban menangis histeris tetapi mulutnya langsung dibekap DG. Sehingga, tersangka leluasa menyalurkan perbuatan jahatnya.

“Ketiga anak korban dalam keadaan gelap sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut para anak korban menggunakan tangan sambil mengatakan kalimat ancaman kalau ngga mau nanti om tinggalkan sendiri di sini, sehingga anak tersebut menurut kemauan dari tersangka DG dan berhenti menangis karena takut ancaman DG,” paparnya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 24 Agustus 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

“Setelah tersangka melakukan perbuatan tersebut di lokasi, tersangka mengajak anak korban naik sepeda motor kembali diantar pulang meninggal tempat tersebut,” ujar dia.

Sementara itu sejumlah catatan kasus yang dialami oleh anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat sinyal darurat kekerasan terhadap anak harus dinyalakan. Bahkan, kota layak anak tidak bisa disematkan apabila rasa aman bagi generasi penerus dimasa yang akan datang ini malah terancam.

Akademi sekaligus dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menyebut bahwa tidak berlebihan jika kota berjuluk anggrek saat ini darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Kota Tangerang Selatan tidak lagi pantas  menyandang statusnya sebagai kota layak anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak. Status berbahaya bagi anak-anak ini, tidak hanya karena kekerasan seksual  tentunya, tetapi juga penculikan yang belakangan dialami sejumlah anak di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya, Rabu (2/10).

Menurutnya, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi dalam menyikapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya, diperlukan adanya edukasi publik tentang bagaimana tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik selalu waspada.

“Calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan, dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layanan bagi korban.

“UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap atau one stop service. Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban,” ucapnya.

“Aparat kepolisian harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual, polisi wajib berkoordinasi dengan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi, LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku,” sambungnya.

Terakhir, jelas Halimah, hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan lainnya harus menjadi prioritas utama dalam melakukan penanganan kekerasan seksual.

“Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri, sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif,” pungkasnya. (eko)

Tags: anakPolres Tangerang Selatantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda

Rabu, 2 Sep 2026 20:46 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Rabu, 2 Sep 2026 21:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.