Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kemendikbudristek Investigasi UIPM, Pastikan Kampus Pemberi gelar Raffi Ahmad Tidak Punya Izin

Oleh Evi Mahfiyah
Minggu, 6 Okt 2024 06:45 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Kemendikbudristek Investigasi UIPM, Pastikan Kampus Pemberi gelar Raffi Ahmad Tidak Punya Izin
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Berita viral prihal pemberian gelar honoris causa (HC) kepada artis sekaligus presenter kondang Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), disikapi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dari hasil investigasi, Kemendikbudristek menyatakan jika UIPM dipastikan belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.

UIPM mulai viral usai memberi gelar HC pada Raffi Ahmad di bidang Event Management and Global Digital Development yang diberikan langsung oleh Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9) lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, investigasi bermula dari adanya aduan masyarakat soal indikasi perguruan tinggi yang tak berizin.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV langsung melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi.

Proses ini berlangsung pada Minggu dan Senin, tanggal (29-30/9/2024). Akan tetapi, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di alamat tersebut. Selain itu, UIPM juga ternyata belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sah Secara Hukum Internasional dan Thailand, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Diakui

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tegas Haris, Jumat (4/10).

BeritaTerbaru

Lionel Messi Masuk ke Dunia Animasi

Lionel Messi Masuk ke Dunia Animasi

Selasa, 6 Okt 2026 18:15 WIB
Film Terbaru Netflix Doing Life: Cinta dari Balik Penjara

Film Terbaru Netflix Doing Life: Cinta dari Balik Penjara

Selasa, 6 Okt 2026 18:14 WIB
Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aturan perizinan bagi perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain sudah jelas. Mereka wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, maka gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut pun tidak dapat diakui,” tegasnya. (jpc)

Tags: Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris CausaUniversal Institute of Professional Management Thailand
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk
Life Style

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet
Life Style

Ini Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Selasa, 29 Sep 2026 10:54 WIB
Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki
Life Style

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan
Life Style

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan
Life Style

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Life Style

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Selasa, 6 Okt 2026 18:50 WIB
Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Rabu, 30 Sep 2026 18:15 WIB
Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu

Uji Coba U-Turn Rawa Buntu Dilanjutkan

Kamis, 1 Okt 2026 17:28 WIB
MEMBERIKAN INSENTIF : Gubernur Banten Andra Soni, memberikan insentif secara simbolis bagi ratusan guru ngaji di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Ratusan Guru Ngaji Dapat Insentif, Andra: Mengaji Wajib, Bukan Ekskul

Minggu, 4 Okt 2026 16:22 WIB
Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sabtu, 3 Okt 2026 09:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.