Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

14 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Segera Dibebaskan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 3 Jul 2020 10:00 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
14 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Segera Dibebaskan

SEGERA DIBEBASKAN: Rumah yang berdiri di tengah jalan akan dibebaskan oleh Pemkot Tangerang. (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Setelah 14 tahun berdiri di tengah jalan rumah yang terletak di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 07, Batuceper segera dibebaskan. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menemui titik terang usai ada kesepakatan dengan pemilik rumah.

Kendati begitu, DPUPR Kota Tangerang masih harus menunggu pasalnya rumah tersebut masih berstatus sengketa. Ada dua orang yang mengaku pemilik rumah namun belum diketahui keabsahannya atas sertifikat tanah tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Tangerang, Fahri Yudi menjelaskan di sertifikat tertulis Ali Anis. Namun, dilain pihak Anwar Hidayat ahli waris dari H. Sabani mengaku sebagai pemilik sah dari rumah tersebut.

“Sertifikat yang ada itu atas nama si A tapi yang nempatinnya si B ini tidak pernah merasa menjual ke si A. Sedangkan si A ini menggadaikan tanah tersebut ke Bank DKI. Akhirnya kan Bank DKI jadi ikut-ikutan. Masa si B yang atas namanya nggak pinjem,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis, (2/7).

Oleh karenanya, DPUPR Kota Tangerang memilih mengambil jalur pengadilan untuk menentukan pemilik sah dari rumah tersebut. Sehingga menitipkan dana ganti rugi atas tanah dan bangunan tersebut ke pengadilan atau Konsinyasi. “Mereka yang berselisih di pengadilan ya nanti setelah hasil drai pengadilan inkrah siapa yang menang dan berhak atas tanah tersebut yang duitnya dia lah yang berhak kita bayar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jumlah dana tersebut sebesar Rp 300 juta. Jumlah itu, telah dihitung oleh pihak parsial dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah tergantung hasil dari pengadilan nanti. “Nanti pengadialn yang berhak, apa memang kalau harus bayar lebih ya nanti kita bahas lagi,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Sementara, Anwar Hidayat menjelaskan ihwal kronologi persolannya tersebut. Sertifikat tersebut awalnya atas nama Sabani namun diubah tanpa sepengetahuannya menjadi Ali Anis.  “Jadi bicara pemilik asli yang orangtua saya (Sabani). Bicara dokumen, dokumen orangtua saya sudah diganti di atas nama orang lain tanpa saya ketahui. sertifikat itu atas nama Sabani lalu dicoret jadi Ali Anis,” ujarnya.

Anwar mengaku, pihaknya tidak mengenal Ali Anis. Saat ini, keberadaan Ali Anis juga sedang dicari. Pasalnya, dia telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank DKI. Anwar pun sempat melaporkan perkara ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2001 lalu. Namun keberadaannya masih belum dapat diketahui. “Yang menggadaikan ke bank Ali Anis, meninggalkan utang sebesar 200 juta rupiah,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB

Anwar menuturkan pihaknya tak gentar ketika harus menyelesaikan perkara ini di meja hijau. Pasalnya, dia memiliki bukti dan saksi kuat.  Anwar mengatakan total tanah yang dikuasai seluas 433 meter persegi. Sementara pembebasan lahan yang disepakati seluas 100 meter persegi. Pihak Anwar dan Pemkot pun telah menyepakati dana ganti tinggal penyelesaian masalah saja di pengadilan. Terkait hal ini, Satelit News belum mendapat konfirmasi dari pihak Ali Anis. (irfan/made)

Tags: DPUPR Kota Tangerangpembebasanpemkot tangerangrumah di tengah jalan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal

Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal?

Senin, 19 Okt 2026 18:27 WIB
SOSIALISASI -- Jajaran Polres Pandeglang, melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks, di kalangan pelajar melalui pendidikan literasi digital, di SMPN 1 Pandeglang. (ISTIMEWA)

Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diminta Saring Sebelum Sharing

Senin, 19 Okt 2026 13:44 WIB
Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Kamis, 15 Okt 2026 11:37 WIB
Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura

Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.