SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Setelah 14 tahun berdiri di tengah jalan rumah yang terletak di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 07, Batuceper segera dibebaskan. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menemui titik terang usai ada kesepakatan dengan pemilik rumah.
Kendati begitu, DPUPR Kota Tangerang masih harus menunggu pasalnya rumah tersebut masih berstatus sengketa. Ada dua orang yang mengaku pemilik rumah namun belum diketahui keabsahannya atas sertifikat tanah tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Tangerang, Fahri Yudi menjelaskan di sertifikat tertulis Ali Anis. Namun, dilain pihak Anwar Hidayat ahli waris dari H. Sabani mengaku sebagai pemilik sah dari rumah tersebut.
“Sertifikat yang ada itu atas nama si A tapi yang nempatinnya si B ini tidak pernah merasa menjual ke si A. Sedangkan si A ini menggadaikan tanah tersebut ke Bank DKI. Akhirnya kan Bank DKI jadi ikut-ikutan. Masa si B yang atas namanya nggak pinjem,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis, (2/7).
Oleh karenanya, DPUPR Kota Tangerang memilih mengambil jalur pengadilan untuk menentukan pemilik sah dari rumah tersebut. Sehingga menitipkan dana ganti rugi atas tanah dan bangunan tersebut ke pengadilan atau Konsinyasi. “Mereka yang berselisih di pengadilan ya nanti setelah hasil drai pengadilan inkrah siapa yang menang dan berhak atas tanah tersebut yang duitnya dia lah yang berhak kita bayar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jumlah dana tersebut sebesar Rp 300 juta. Jumlah itu, telah dihitung oleh pihak parsial dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah tergantung hasil dari pengadilan nanti. “Nanti pengadialn yang berhak, apa memang kalau harus bayar lebih ya nanti kita bahas lagi,” ungkap Yudi.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
Sementara, Anwar Hidayat menjelaskan ihwal kronologi persolannya tersebut. Sertifikat tersebut awalnya atas nama Sabani namun diubah tanpa sepengetahuannya menjadi Ali Anis. “Jadi bicara pemilik asli yang orangtua saya (Sabani). Bicara dokumen, dokumen orangtua saya sudah diganti di atas nama orang lain tanpa saya ketahui. sertifikat itu atas nama Sabani lalu dicoret jadi Ali Anis,” ujarnya.
Anwar mengaku, pihaknya tidak mengenal Ali Anis. Saat ini, keberadaan Ali Anis juga sedang dicari. Pasalnya, dia telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank DKI. Anwar pun sempat melaporkan perkara ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2001 lalu. Namun keberadaannya masih belum dapat diketahui. “Yang menggadaikan ke bank Ali Anis, meninggalkan utang sebesar 200 juta rupiah,” ungkapnya.
Anwar menuturkan pihaknya tak gentar ketika harus menyelesaikan perkara ini di meja hijau. Pasalnya, dia memiliki bukti dan saksi kuat. Anwar mengatakan total tanah yang dikuasai seluas 433 meter persegi. Sementara pembebasan lahan yang disepakati seluas 100 meter persegi. Pihak Anwar dan Pemkot pun telah menyepakati dana ganti tinggal penyelesaian masalah saja di pengadilan. Terkait hal ini, Satelit News belum mendapat konfirmasi dari pihak Ali Anis. (irfan/made)
























