SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pembongkaran Gedong Tinggi Ciledug di Kota Tangerang tidak serta-merta menghapus jejak bangunan bersejarah yang diperkirakan telah berdiri sejak awal abad ke-19. Pemerintah Kota Tangerang kini mendata bagian-bagian bangunan yang masih tersisa sebagai bahan untuk merekonstruksi kembali karakter bangunan tersebut.
Pengkajian dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang. Tim yang terdiri atas sejarawan dan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pradita itu telah melakukan survei lapangan setelah pembongkaran.
Ketua TACB Disbudpar Kota Tangerang Mushab Abdu Asy Syahid mengatakan, bagian-bagian yang tersisa dari Gedong Tinggi Ciledug sedang didata dan dikaji. Langkah itu diperlukan agar pembangunan kembali nantinya tidak menghilangkan unsur bangunan yang memiliki nilai sejarah.
”Kami dalam beberapa hari terakhir telah melakukan audiensi bersama sejumlah pihak setelah pembongkaran, sudah melakukan survei sekaligus mendata peninggalan yang tersisa dari Gedong Tinggi Ciledug,” kata Mushab, Rabu (19/8/2026).
Data tersebut, lanjut dia, akan disusun menjadi dokumen kajian dan perencanaan pembangunan kembali. Karakter bangunan serta bagian-bagian yang dianggap penting secara historis akan menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Gedong Tinggi Ciledug dikenal pula sebagai Landhuis Soedimara atau Gedung Pertemuan Bhayangkara. Bangunan itu menjadi salah satu jejak sejarah kolonial yang masih tersisa di kawasan Ciledug.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Di tengah proses pengkajian, TACB juga menyiapkan usulan agar Gedong Tinggi Ciledug masuk sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Tangerang pada 2026. Usulan tersebut akan diajukan bersama sejumlah bangunan bersejarah lain, seperti Pendopo Bupati Tangerang dan Pintu Air Sewan.
Menurut Mushab, status cagar budaya penting untuk memberikan dasar perlindungan terhadap bangunan sekaligus memastikan proses pelestariannya memiliki landasan hukum.
”Kami juga sedang membuat usulan dan rekomendasi penetapan cagar budaya, termasuk Gedong Tinggi Ciledug agar bisa segera disahkan statusnya sehingga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pelestarian sesuai dengan standar prosedural tertentu,” ujarnya.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari komunitas sejarah di Kota Tangerang. Satria Tamami dari Ciledug Archive mengatakan, pembangunan kembali Gedong Tinggi Ciledug sebaiknya tidak berhenti pada upaya mengembalikan bentuk fisik bangunan.
Menurut dia, nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut juga perlu dipertahankan. Gedong Tinggi Ciledug, kata Satria, merupakan satu-satunya bangunan peninggalan kolonial Belanda yang masih tersisa di kawasan Ciledug.
”Kami berharap upaya pelestarian bangunan bersejarah seperti ini bisa menjadi prioritas sekaligus dapat mempercepat penetapan status cagar budayanya sehingga daya tarik dan nilai historis yang dimiliki Gedong Tinggi Ciledug bisa semakin dikenal lebih luas lagi,” kata Satria.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Siapkan Tiga Usulan Raperda 2027
Pengkajian tersebut menjadi tahap awal sebelum pembangunan kembali Gedong Tinggi Ciledug. Persoalannya bukan hanya bagaimana bangunan itu kembali berdiri, tetapi juga sejauh mana identitas sejarah yang tersisa dapat dipertahankan setelah pembongkaran. (ari)




















