SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras (miras) di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (12/11/2024).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyampaikan bahwa penggeledahan yang berlangsung pukul 12.00 WIB itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Di lokasi industri rumahan produksi arak ilegal ini, polisi menyita barang bukti lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram.
“Tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras,” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Dhady melanjutkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang salah satunya yakni A (40). A diamankan kedapatan memproduksi arak dan sudah siap edar.
“Memproduksi arak yang siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan 3 jeriken berisikan arak, selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Dhady menambahkan, selain A, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial L (43) warga Singkawang Kalimantan Barat dan AM (50) warga Ciputat. (eko)
























