SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Banyaknya tambak udang tak terdata dan diduga tak berizin, mendapat perhatian serius dari pengamat kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Agus Lukman Hakim.
Dia meminta kepada Pemkab Pandeglang, melalui instansi terkait dan Pemerintahan Kecamatan serta Pemerintahan Desa, agar melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi tambak udang.
Lukman menilai, pendataan itu penting untuk dilakukan, guna mengetahui dan memastikan tambak udang yang sudah mengantongi izin usaha dan yang belum mendapatkan izin usaha.
Serta, tambak udang mana saja yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan mana tambak udang yang masih bandel.
Oleh karena itu, Lukman mendukung langkah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) yang melalukan pendataan dan langsung ke lokasi tambak, guna menagih dan mengingatkan para investor untuk membayar pajak.
“Pertama kita patut apresiasi langkah Bapenda, yang telah melakukan pendataan dan survei langsung pada Objek pajak. Hal itu, merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan menyeluruh ke semua lokasi,” kata Lukman, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar
Lukman menilai, kelemahan Pemkab dalam pengelolaan usaha tambak udang agar menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena keterbatasan data. Persoalan itu, harus menjadi perhatian serius agar Pemkab bisa menjawab pertanyaan publik mengenai semua hal tentang tambak udang.
“Kita berharap, upaya integrasi sistem pendataan objek pajak terus ditingkatkan. Sinkronisasi data dari desa, kecamatan hingga kabupaten, menjadi kata kunci membangun data base objek pajak yang terintegrasi. Prosesnya tentu dengan digital,” ujarnya.
Lukman menyarankan, agar Pemkab Pandeglang segera berbenah dalam hal pengawasan dan pendataan, semua jenis usaha di Pandeglang. Dengan begitu, Pemkab tidak akan lagi kelimpungan atau bisa bertindak sesuai amanat aturan perundang-undangan.
Keterbatasan data menjadi salah satu pemicu kurang tepatnya pengawasan dan pengambilan kebijakan mengenai potensi PAD dari sektor usaha dari para investor. Data yang valid bisa menjadi acuan Pemkab dalam merumuskan kebijakan dan lainnya.
“Pemkab sebaiknya memberikan dukungan operasional dalam membangun sistem digital yang terintegrasi tersebut. Selain itu, reward bagi petugas pendataan dan pemungutan objek pajak daerah tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah tambak udang di Kabupaten Pandeglang lebih dari seratus lokasi dan tersebar di beberapa wilayah. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya bisa menggaet 13 pengusaha tambak agar bisa membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani
Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya satu lokasi tambak udang dengan kapasitas tidak terlalu besar arau sekira 15 hektare, bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekira Rp50 sampai Rp150 juta per tahun. Sedangkan, mayoritas tambak udang di Pandeglang luasnya bisa lebih dari 25 hektare.
Artinya, apabila semua tambak udang di Kabupaten Pandeglang dapat dikelola dengan baik, dan semua kewajiban pengusaha tambak dapat dipenuhi, PAD yang masuk ke kas daerah dalam satu tahun bisa lebih dari Rp100 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengakui pihaknya sudah selesai melakukan pendataan ke beberapa lokasi tambak udang. Hasilnya, ada sekira 13 pengusaha tambak yang akan membayar kewajiban mereka di tahun 2025 mendatang.
“Ada 13 tambak udang, semuanya ada di Cikeusik di Desa Tanjungan. Jadi ketiga belas tambak yang akan membayar pajak di tahun 2025 itu ada 13 semuanya, dan hanya ada 13 saja,” katanya, Minggu (16/11/2024).
Ramadani menerangkan, belasan tambak udang yang akan membayar pajak itu dari jenis Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak air tanah. Dari belasan tambak udang itu, kata dia, paling tidak akan ada tambahan anggaran ke kas daerah sebesar Rp1 miliar dalam satu tahun.
“OP (Objek Pajak) nya dua, pertama PBB kita mutakhirkan dan kedua pajak air tanah. Lumayan sih, paling Rp1 miliar, karena sebagian besar dari lokasi tambak udang itu, rata-rata SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PbB nya SPPT Pedesaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap beberapa lokasi tambak udang yang berpotensi bisa menambah PAD Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menarik retribusi karena belum beroperasi dan masih melengkapi persyaratan operasional lainnya.
“Di Sumur ada 3 lokasi tambak, kemudian di Kecamatan Cimanggu baru mau membangun, satu lagi di Banyuasih Cigeulis. Jadi mereka ini baru mau beroperasi dan membuka usaha,” katanya.
Ramadani menegaskan, semua jenis usaha yang membuka usaha di Kabupaten Pandeglang wajib membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang. Hal itu berlaku bagi semua jenis usaha, baik yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin. Tinggal bagaimana pihak terkait melakukan tindakan agar bisa memberikan sumbangsih bagi PAD Pandeglang.
“Kalau tidak melengkapi izinnya, berdasarkan keputusan direktur pajak dan retribusi daerah Kemenkeu dan Kemendagri, barang siapa yang berusaha disuatu daerah dan sudah menerima manfaat atau hasil atas usahanya baik itu memiliki izin atau enggak, dia wajib membayar pajak,” katanya. (adib)
























