SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sepuluh penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak ditangkap tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. 10 tersangka itu menggarap tambang emas ilegal di empat desa.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka menggarap tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menjelaskan penambangan emas tanpa izin semakin marak di Kabupaten Lebak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.
“Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak dengan 10 tersangka yang terlibat,” ungkap Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/2).
Kapolda Banten menjelaskan rincian kasus yang sedang ditangani. “Para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” jelas Suyudi.
“Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan digembos,” tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. “Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki berbagai peran. Antara lain tersangka UK sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas, AG pemilik lokasi dan pengolah, YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas dan AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah.
“Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” imbaunya.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. “Kami mendorong masyarakat yang mengetahui aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkannya kepada polisi,” jelas Yudhis. (mulyana)
Baca Juga: BPBD Kabupaten Lebak Sudah Salurkan 382 Ribu Liter Air kepada Warga
























