SATELITNEWS.COM, LEBAK—Perintah Kabupaten Lebak mendukung langkah masyarakat adat Baduy untuk melarang penerbangan drone dan pembuatan konten di kawasan adat Baduy. Bahkan, pemerintah daerah berencana bakal ikut memperketat dengan menerbitkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana menerbitkan peraturan khusus bagi pemengaruh (influencer) dan konten kreator yang membuat konten di kawasan adat Baduy. Kebijakan ini akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat Baduy, termasuk larangan penggunaan drone dan pembuatan konten TikTok di wilayah Baduy Dalam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin, menyatakan bahwa Pemkab Lebak akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy. “Jika itu adalah keputusan dari lembaga adat, kami (Pemkab Lebak) akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin, Selasa (11/2/2025).
Imam tak menampik rencana aturan untuk menertibkan pemengaruh dan membuat konten lantaran selama ini banyak pengunjung yang membuat konten tanpa memahami aturan adat yang berlaku di kawasan Baduy. Oleh karena itu, Pemkab Lebak berencana merumuskan regulasi terkait pembuatan konten di wilayah tersebut. “Beberapa waktu lalu, banyak konten kreator yang membuat video, dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada di sini,” ujar Imam.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak telah menggelar rapat bersama Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas aturan ini lebih lanjut. Keputusan hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang tidak hanya berlaku untuk masyarakat Baduy, tetapi juga bagi para pengunjung yang datang untuk mengikuti kegiatan Saba Budaya Baduy. “Jadi nanti aturannya tidak hanya warga Baduy saja yang dilarang melainkan juga pengunjung,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bagi para pengunjung objek wisata maupun pemengaruh untuk mematuhi aturan dan larangan yaitu untuk tidak menerbangkan drone, membuat konten dan penggunaan smarphone di wilayah suku adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Luwidamar, Kabupaten Lebak, jika tidak mau mendapat sanksi kurungan 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta dari lembaga adat. (mulyana)
Baca Juga: Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak
























