SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pria berinisial KT (28) ditangkap polisi usai menganiaya dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong Toko Adelia di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di Ciracas, Jakarta Timur.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku KT membacok pemilik warung bernama Anjasmara menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kata dia, motif pelaku melakukan aksi penyeranganan tersebut lantaran pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.
“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pegawai Dispora Tangsel oleh Atasan
“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (hafiz)
