SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Parkiran masjid saat waktu Subuh menjadi sasaran komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama hampir setahun. Dua pelaku akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi mengendus pola aksi mereka dari rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial.
Kedua pelaku yakni MF (33), yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, dan CW (48), sebagai eksekutor atau pemetik motor. Keduanya ditangkap pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari maraknya pencurian motor yang terjadi di sekitar parkiran masjid saat jamaah melaksanakan salat Subuh.
Polisi kemudian memetakan ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu beraksi hingga lokasi yang kerap menjadi sasaran.
“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida.
Saat patroli, polisi melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai hasil penyelidikan. Gerak-gerik keduanya mencurigakan sehingga petugas membuntuti mereka hingga masuk ke kawasan Larangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri
Kedua pria tersebut kemudian mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, mereka tidak sempat beraksi karena para jamaah sudah meninggalkan area parkiran.
Petugas yang terus membuntuti langsung melakukan penyergapan. MF dan CW diamankan bersama sepeda motor yang mereka gunakan.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri motor, di antaranya mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.
Polisi juga menyita satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksi curanmor selama sekitar satu tahun. Sasarannya tak hanya parkiran masjid, tetapi juga kawasan perumahan dan rumah kontrakan. Waktu beraksi pun relatif sama, yakni dini hari hingga pagi.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” kata Susida.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat. Setiap motor disebut dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Polisi telah bergerak ke Karawang untuk mencari penadah tersebut. Namun, orang yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mencocokkan pengakuan kedua pelaku dengan sejumlah laporan dan lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran mereka.
Wilayah yang kini didalami antara lain Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan polisi melakukan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat, bukan hanya menunggu laporan masuk.
“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Eko. Dia juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada dini hari.
“Segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. (ari)

















