SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban atas nama Ika Arsaya Jala (36) warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sudah ditangani Mapolres Lebak. Bahkan, Unit PPA menyebut pelaku calo dan penyalurnya telah diamankan.
Ika yang kini berharap bisa pulang ke Indonesia khususnya ke Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, usai dirinya diduga menjadi korban TPPO. Sejak keberangkatannya ke Irak pada 12 Maret 2019 lalu melalui agen tenaga kerja yang berada di Jakarta, yang mengirimnya ke Baghdad saat ini, Ika berada di kantor agen Ewara Manpower Company di Irak dan telah berada di sana selama 8 bulan tanpa adanya proses pemulangan ke Indonesia. Meskipun kontrak kerja Ika sudah berakhir, ia kesulitan untuk pulang ke tanah air lantaran agen yang memberangkatkan sudah diamankan polisi lantaran merupakan agen ilegal.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda A.H Limbong membenarkan adanya kasus dugaan TPPO yang menimpa warga Kecamatan Malingping. “Pelaku Surta (calo) dan Aida (penyalur), sudah kita amankan dua tahun yang lalu dengan kasus yang sama. Kalau Ika merupakan korban ketiga dari dua pelaku ini,” kata Limbong melalui telepon selulernya.
Menurut Limbong, kasus yang menimpa Ika masih menunggu korban pulang ke Indonesia. Sebab, Ika yang merupakan korban ketiga masih di Irak. “Pelaku ini kenal sama Ika, karena pelaku juga merupakan orang Malingping. Sementara Ida merupakan orang Jawa Tengah. Ika saat ini proses pemulangan dari Irak,” tandasnya.
Ika yang pernah mengadu ke KBRI tapi tidak ada tanggapan, termasuk ke kantor polisi, tapi lagi-lagi tidak ditanggapi. Oleh polisi dirinya kembalikan lagi ke kantor dimana dirinya saat ini tinggal yaitu Ewara Manpower Company di Irak. Ika pun menyebut sponsor yang membawa dirinya bernama Surta dan Aida kini berada didalam penjara. Ika kini kebingungan dan meminta Presiden Prabowo Subianto membantu dirinya untuk pulang ke Indonesia.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Ika pada Sabtu 1 Maret 2025 lalu. “Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ika bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia, terutama dari Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia,” ujar Rully.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses kepulangan Ika masih menunggu balasan dari Kementerian Luar Negeri mengenai status keberangkatan Ika yang diketahui dilakukan secara ilegal. “Kami sedang menunggu respons dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Baghdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, agen yang memberangkatkannya juga sudah tidak ada lagi,” tuturnya. (mulyana)