SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diduga telah dijadikan tempat karaoke yang menjual minuman keras dan menyediakan praktik prostitusi. Di lahan yang berlokasi di Jalan Ir Juanda Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat itu kini telah berdiri sejumlah bangunan semi permanen.
Untuk memastikan informasi tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memimpin tim gabungan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Sabtu (8/3) malam. Saat sidak dilakukan, tempat tersebut dalam kondisi tutup sehingga tidak dilakukan pengecekan secara mendalam. Meski begitu, Pemkot Tangsel berencana melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita akan lakukan cek ke depannya, berapa waktu ke depan, kalau masih terjadi, bukan hanya di bulan suci Ramadan ya kita tutup permanen aja. Kita bersihkan area,” ujar Pilar dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Pilar menjelaskan bahwa lahan kosong itu memang belum digunakan oleh Pemkot Tangsel. Namun, sebagian warga memanfaatkannya untuk berjualan dan masih bisa ditoleransi.
Namun, Pilar mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian kafe juga menjajakan minuman keras dan menyediakan pekerja seks komersial. Dia menilai penyalahgunaan lahan untuk kedua praktik tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Ini jualan minuman keras dan juga itu ada prostitusinya, ada fotonya juga,” ungkap dia.
Pantauan di lokasi, di lahan itu terdapat plang yang bertuliskan tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Luas total lahan 10.800 meter persegi itu diperuntukkan pembangunan terminal. Walaupun sudah tertera larangan mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan, tetapi lahan tersebut nyaris dipenuhi bangunan semi permanen.
Baca Juga: Sinkronisasikan Data Pajak dan Pertanahan, Sisgita Pemkot Tangsel Direplikasi 58 Daerah
Rata-rata, bangunan semi permanen berjejer mulai dari warung makan hingga tempat karoke. Saat didatangi siang hari, nampak tidak ada aktivitas dan pemilik tidak keluar ketika disambangi. Hanya terdapat dua motor dan tidak berselang lama satu orang pria pergi menggunakan sepeda motor.
Pilar menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggusur tempat karaoke ilegal yang menjadi tempat penyakit masyarakat berkumpul. Pemkot Tangsel juga berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan lahan tersebut.
“Akan dilakukan pemanggilan apabila ada bukti nanti ada proses, ada tipiring juga dari Satpol PP, akan kita kasih surat peringatan. Saya sih berharap Pak Wali Kota mintanya ke depan karena itu akan dikembangkan juga ya harus ditutup secara permanen,” bebernya.
“Ini sudah menyalahi sebetulnya, maka dari itu laporan yang sudah beberapa kali kita cek, tutup gitu kan, yang pemiliknya menghindar. Ya nanti kalau misalnya terbukti, ya harus ditutup. Bukan hanya tempat itu, satu kawasan bisa kita tutup kalau memang disalahgunakan,” imbuhnya.
Pilar menyampaikan bahwa kemungkinan pihaknya berencana akan membangun lahan itu dua tahun kedepan. Apalagi, lahan tersebut masuk dalam rencana pengembangan kota.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Muksin
Al Fahri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut menjadi tempat prostitusi.
Baca Juga: 13 Persen Siswa Alami Anemia, Pemkot Tangsel Gencarkan Pemberian Tablet Tambah Darah
“Semalam tutup. Kita akan lakukan proses penyelidikan terkait informasi hal tersebut. Ada prosesnya, kagak bisa diinfo proses lidiknya seperti apa,” pungkasnya. (eko)


















