SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mencatat pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan. Jika tahun 2023 ada 77 aduan, maka pada tahun 2024 mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 8 laporan saja.
“Dari pengaduan yang kita tindaklanjuti, tidak ada masalah yang berkelanjutan. Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” ucap Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Rabu (12/3/2025).
Ujang menuturkan, aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” imbaunya.
Dia juga mengatakan apabila terdapat perusahaan di Kota Tangerang yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 kepada para pegawai, pihaknya akan mengadakan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak berkomitmen terkait pemberian THR.
“Mekanismenya sudah tentu kita akan menindaklanjuti kaitan dengan pengaduan THR tersebut. Pelanggaran THR ini mungkin akan kita pelajari, validasi, verifikasi, dan selanjutnya kita akan mengadakan pembinaan kepada perusahaan yang tidak berkomitmen kaitannya dengan pelaksaanaan pembagian THR,” ungkap Ujang
Baca Juga: Bursa Loker Kota Tangerang 2026 Sediakan Sekitar 15 Ribu Lowongan Kerja
“Sementara untuk sanksi akan kita sampaikan melalui bidang pengawasan yang ada di Provinsi Banten,” sambungnya. Sebagai informasi, Posko Pengaduan THR telah dibuka setiap hari kerja di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. (hafiz)
























