SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian Ketua Dewan Pembina PMI Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
Dia mengaku, telah mendapatkan informasi tersebut dan akan segera diselesaikan, agar tidak menjadi persoalan panjang karena akan mengganggu program dan rencana kerja yang sudah dibuat.
Menurut Fahmi, laporan yang disampaikan kepada dirinya terkait pemalsuan SK itu untuk kepentingan pencairan dana belasan juta rupiah oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Saat ini, lanjutnya, pihak pengurus dan pemerintah Kecamatan Saketi sedang melakukan pembahasan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni ASN Kecamatan Saketi berinisial AA, untuk menanyakan persoalan tersebut sekaligus menanyakan keberadaan uang yang sudah dicairkan.
“Saya langsung telpon ke Pimpinan Unit Kerjanya (Camat Saketi Muhadi-red), ternyata betul itu diajukan sebelum lebaran dan sekarang mereka sedang diselesaikan secara Internal,” katanya, Selasa (8/4/2025).
Ditanya lebih jauh terkait tindakan pemalsuan SK yang dilakukan seorang abdi negara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang ini belum bisa berbicara banyak mengenai persoalan itu, karena masih menunggu hasil penyelesaian di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Dimakamkan di TPU Kadupereng, Begini Sosok Ali Fahmi Sumanta Dimata Dimyati dan Iing
“Kita sedang menunggu nanti akan segera ditindak lanjuti Kita sedang menunggu hasil di internalnya. Nanti akan kita sampaikam terkait hasil itu, termasuk tindakan yang akan kita ambil,” tutupnya.
Sebelumny diberitakan, tindakan dan perilaku seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, berinisial AA tidak patut ditiru.
Abdi negara ini, diduga membuat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) palsu, agar bisa mencairkan dana belasan juta rupiah.
Informasi yang berhasil didapat, peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Pada saat itu, ASN di Kecamatan Saketi berinisial AA membawa SK kepengurusan, dan mengajukan pencairan dana hasil kegiatan sebesar Rp14 juta.
Akan tetapi, sampai hari ini dana tersebut belum diserahkan kepada pengurus PMI Kecamatan Saketi. Bahkan, pihak pengurus mengaku tidak pernah mendelegasikan ASN tersebut untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Ketua PMI Kecamatan Saketi, Rasik membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut kepada pihak lain.
Baca Juga: Pandeglang Berduka, Sekda Ali Fahmi Sumanta Tutup Usia
“Iya ada memang. Makanya kita tunggu sampai nanti masuk kerja, ini kan mungkin karena kepotong libur kerja saja. Ya nantilah setelah masuk kerja kita tunggu,” katanya.
Menurut dia, kesalahan dalam pencairan dana tersebut ada dipihak pengurus PMI Kabupaten Pandeglang. Oleh karena, pada saat akan mencairkan, tidak menanyakan secara langsung kepada pihak pengurus kecamatan.
“Kalau kesalahannya bukan dikita, adanya dipengurus kabupaten. Jadi kalau mau menanyakan kenapa bisa dicairkan, bisa langsung kepada pihak kabupaten,” katanya. (adib)
























