SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Cisolong, di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,terus menuai polemik.
Kali ini, giliran Organisasi Kepemudaan (OKP) Milenial Peduli Pandeglang (MPP) angkat bicara. Organisasi ini menyarankan, Pemkab Pandeglang mencabut izin operasional pengelolaan pemandian air panas Cisolong, sampai diterbitkannya SIPA.
Direktur Milenial Peduli Pandeglang Ahmad Syafaat mengatakan, pihak ketiga harus bertanggung jawab dan segera berkomunikasi dengan Pemkab Pandeglang, agar persoalan tersebut tidak terus menuai polemik dikalangan masyarakat.
“Jadi pihak ketiga ini, harus bisa segera mengurus dokumen SIPA, karena mereka yang mengelola pemandian air panas milik Pemda. Kalau tidak mau mengurusnya, artinya pihak ketiga ini tidak mau mengelola Cisolong sesuai aturan,” katanya, Jumat (18/4/2025).
Pemkab, kata dia, harus bisa bertindak tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak terkesan mendiamkan. Oleh karena, sampai saat ini Pemkab Pandeglang tidak atau belum menyampaikan keterangan terkait persoalan SIPA tersebut.
“Harus segera diselesaikan, jangan diam saja. Nah, sambil menunggu persoalan ini ada solusinya, pemandian air panas Cisolong sebaiknya jangan dulu dioperasikan, karena hal itu bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
Dia juga meminta kepada pihak yang tidak berkepentingan, agar tidak ikut campur, karena hal itu, hanya akan memperkeruh suasana tanpa ada penyelesaian. Oleh karena itu, kata dia, pihak ketiga harus bisa bekerja profesional dan tidak hanya mencari keuntungan.
“Jangan juga melibatkan pihak lain dalam persoalan ini, karena sekarang zamannya intelektualitas. Legowo saja, kalau memang belum ada SIPA, tinggal bagaimana ke depan mengurusnya, bukan sibuk kesana kemari mencari pembelaan,” tandasnya.
Dia menegaskan, akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila tidak segera dilengkapi izin SIPA. Dasarnya, karena pengelolaan wisata air panas yang ada menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Persoalan ini bisa dilaporkan, karena sudah masuk ranah pidana. Ini kan aturannya jelas, tetapi tidak ditempuh. Alasannya kan dibebankan kepada Pemda, lah terus pengelola ini bisanya apa, kan mereka yang mengelola,” pungkasnya.
Diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong, belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Baca Juga: Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang, Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang E. Supriadi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mendesak agar Pemkab Pandeglang dan pihak ketiga segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menutup kegiatan wisata hingga diterbitkan SIPA.
E. Supriadi mengaku, kaget dengan adanya persoalan tersebut. Terlebih, kerja sama yang dilakukan antara pihak ketiga dengan Pemkab Pandeglang, dalam pengelolaan tempat wisata tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, dia mendesak kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan berkonsultasi dengan Pemkab Pandeglang. Apabila tidak segera diselesaikan, pengelolaan dan penarikan retribusi yang selama ini dilakukan termasuk ilegal atau tidak sah secara hukum.
“Ini aneh, kenapa sampai sekarang belum ada kelengkapan izinnya. Ini nggak bener dan harus dievaluasi. Artinya penarikan retribusi dan pengelolaannya enggak sah, karena izinnya belum lengkap,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Supriadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mengetahui kejelasan persoalan tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini nantinya menjadi bumerang dan berkepanjangan karena akan berdampak terhadap pengelolaan wisata. Pihak ketiga juga harus aktif dan segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan, agar Pemkab Pandeglang segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata tersebut. Tujuannya, agar semua prosedur dan aturan ditempuh, karena bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pandeglang.
“Kalau memang benar terbukti, ini kan kelalaian dari pihak ketiga dan instansi terkait. Seharusnya, segera evaluasi pihak ketiga, bila perlu ganti pengelolanya, karena memang ada tahapan yang dilewati dan itu melanggar aturan,” katanya. (adib)
























