SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang tengah berlangsung disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk para pemilik kendaraan mewah. Hingga saat ini, tencatat sudah ada sekitar 75 kendaraan mewah yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi menjelaskan bahwa kendaraan yang dikategorikan mewah itu apabila memiliki kapasitas mesin di atas 2.500 cc dan nilai pajaknya lebih dari Rp10 juta.
“Untuk kategori kendaraan mewah itu yang CC-nya di atas 2.500 dan nilai pajaknya di atas 10 juta, itu dikategorikan kendaraan mewah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Beny mengungkapkan salah satu contoh wajib pajak yang memanfaatkan program yang berlangsung hingga bulan Juni mendatang ini adalah pemilik Ferrari California yang menunggak pajak selama tiga tahun.
Menariknya, sang pemilik kendaraan mewah tersebut mengklaim bahwa sebelumnya telah menyiapkan dana Rp233 juta untuk membayar tunggakan, namun beruntung karena mendapatkan informasi soal program pemutihan.
“Contoh kemarin ada wajib pajak jenis kendaraannya Ferrari California, itu nunggak 3 tahun, dibebaskannya Rp233 juta, jadi dia bayar pajak 1 tahun ke depan sebesar Rp70 juta doang. Rp233 jutanya dinolkan. Itu salah satu dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan-kendaraan mewah,” bebernya.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
“Dia memanfaatkan momen ini. Kebetulan dia mau bayar, ada program ini, kebetulan sekali katanya. Dia padahal sudah mempersiapkan kurang lebih Rp233 juta, dinolkan,” sambung Beny.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan mewah tidak mengurus pajak secara langsung, melainkan melalui staf atau perwakilannya. Rata-rata, kendaraan tersebut bukan dipakai untuk harian dan didominasi berada di Kecamatan Pondok Aren.
“Ya memang kendaraan mewah ini paling banyak itu ada di wilayah Pondok Aren, Bintaro Sektor 2 sampai Sektor 9. Jadi yang kebanyakan kendaraan-kendaraan mewah ini, dia tidak langsung pemilik,” ucapnya.
Selain kendaraan roda empat, kategori kendaraan mewah juga mencakup roda dua (R2) dengan kapasitas mesin di atas 400 cc. Dari total keseluruhan kendaraan yang telah mengikuti program hingga 20 April, sekitar 85 persen adalah R2.
“Kategori R2 di atas 400 CC Itu dikategorikan kendaraan mewah. R2 itu kan 85 persen. Sisanya R4 untuk data sampai dengan tanggal 20,” pungkasnya. (eko)
























