SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang bernama Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).
Persidangan itu dihadiri oleh para saksi sekaligus korban yakni R (16), E (18), (F) 15 dan F yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sementara terdakwa Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29) mengikuti secara daring. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ali Murdiat dan dilakukan secara tertutup.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib mengatakan, persidangan perdana ini terkait penyampaian keterangan dari saksi korban dan saksi pelaku. “Persidangan sekarang masih pembuktian dari JPU, dari keterangan saksi korban, saksi pelaku. Jadi hari ini sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).
Kata dia, para terdakwa dalam persidangan tersebut dihadirkan secara daring. Ditanya apakah sidang berikutnya dihadirkan secara luring, kata dia, tergantung proses persidangan. “Itu tergantung proses persidangan, kepentingan pihak menghendaki secara online. Sepanjang tidak ada gangguan untuk itu, ya kita lakukan secara offline,” katanya.
“Persidangan selanjutnya Minggu depan. Hari ini, sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi,” sambungnya.
Adapun pasal dakwaan yakni pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009) tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten
Sementara pendamping korban, Dean Desvi mengatakan para korban menangis saat keluar dari persidangan. Hal itu lantaran korban mengingat kembali pelecehan yang dialaminya saat memberikan keterangan.
Apalagi, kata dia, para terdakwa saat memberikan keterangan tidak mengaku perbuatannya dan memutarbalikkan fakta. “Ketika si korban ditanyai diapain aja, kan mereka cerita. Terus yang di sana pelakunya tidak mengakui, malah dibalik katanya justru korban ini yang mencabuli si pelaku. “Ya kan ngga mungkin anak kecil melakukan itu kepada orang berumur 50 tahun. Tapi namanya pelaku mana ada yang mau ngaku, kalau pelaku ngaku semua penjara penuh,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa saat ini ketiga korban tersebut dalam pengawasan dan tinggal bersama dirinya. Dean Desvi juga telah memberikan hipnoterapi untuk memulihkan psikis korban. “Aktivitasnya tetap sekolah normal. Kan mereka ini penghapal Alquran, tetap ngaji dan salat itu yang kita jaga. Itu. Karena saya khawatir para korban ini jadi pelaku. Makannya saya kawal keimanan, mentalnya, sandang, pangan. Itu yang saya jaga,” pungkasnya. (hafiz)
























