SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Pandeglang, mecatat, ratusan koperasi berstatus pasif.
Dari 500 lebih koperasi yang tercatat di instansi tersebut, baru sebanyak 90 koperasi yang sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sisanya, belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Kepala DKUMPP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, hingga April 2025 ini baru ada sekira 90 koperasi yang melaporkan sudah melaksanakan RAT. Sedangkan sisanya, belum melaksanakan kewajiban tahunan tersebut.
“Baru ada 90 lebih koperasi yang melakukan RAT, ratusan lagi sisanya belum melaksanakan RAT. Bukan enggak aktif, tetapi pasif karena belum melakukam RAT,” kata Bunbun, Rabu (30/4/2025).
Bunbun mengatakan, berdasarkan data yang ada diinstansinya, ada 500 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah, koperasi yang melaksanakan RAT tidak pernah lebih dari 150 koperasi.
“Jadi kan ada yang setiap dua tahun melaksanakan RAT, ada juga yang setiap tahun. Jadi mereka tetap aktif, tetapi statusnya pasif, karena belum melaksanakan RAT,” ujarnya.
Baca Juga: Di Pandeglang, Bawang Merah Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
Bunbun juga mengatakan, koperasi yang belum melaksanakan RAT dalam waktu tertentu bisa dibubarkan, tergantung kebijakan masing-masing. Hal itu karena, koperasi di Pandeglang ada yang masuk kewenangan Pemkab dan Pemprov Banten.
“Bisa dibubarkan, tetapi tergantung kewenangan. Kan ada koperasi yang kewenangannya Pemprov Banten, ada di kita. Nah, kalau kewenangan Pemkab, kita bisa melakukan tindakan apabila tidak melakukan RAT,” imbuhnya. (adib)
























