SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan penting yang diajukan dalam sidang pada Rabu, 14 Mei 2025. Keputusan pertama berkaitan dengan permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, sedangkan keputusan kedua menolak usulan redenominasi uang rupiah.
Gugatan pertama yang ditolak datang dari Edward Thomas Lamury, dosen hukum tata negara Universitas Udayana. Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum parpol.
Edward berargumen bahwa ketidakadanya batasan masa jabatan pada ketua umum parpol dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak demokrasi internal partai. Menurutnya, tanpa pembatasan tersebut, proses regenerasi kepemimpinan dalam parpol akan terhambat, dan hanya segelintir orang yang berkuasa.
Namun, MK menilai permohonan ini tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut.
Edward dan rekannya yang juga seorang mahasiswa dinilai tidak mewakili partai politik manapun dan tidak memiliki status yang sah untuk menggugat regulasi tersebut. “Pemohon 1 dan Pemohon 2 bukan pengurus atau anggota partai tertentu, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU 2/2011,” kata Enny.
Selain itu, MK juga menanggapi permohonan terkait sistem pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif yang diminta agar dilakukan melalui pemilihan ulang, bukan penunjukan oleh partai politik. Menurut MK, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yang berlaku di Indonesia.
Pada perkara kedua, MK menolak permohonan yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait dengan redenominasi uang rupiah. Zico mengusulkan agar tiga angka nol pada mata uang rupiah dihapus, sehingga pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurut Zico, penghapusan angka nol yang banyak pada mata uang rupiah akan membuat transaksi menjadi lebih efisien.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebiasaan menghitung denominasi uang yang besar dapat menyebabkan masalah pada kesehatan mata, seperti rabun jauh dan kelelahan visual, yang dikenal dengan istilah digital eye strain. Ia menambahkan bahwa di negara-negara seperti Singapura, di mana mata uang tidak memiliki banyak angka nol, transaksi menjadi jauh lebih mudah dilakukan.
Namun, MK menilai permohonan ini tidak jelas dan kabur (obscuur), sehingga tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa sistematika permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Saldi, permohonan yang disampaikan Zico tidak lazim dan kontradiktif, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Permohonan ini tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU MK dan PMK 2 Tahun 2021,” ujar Saldi.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























