Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

MK Tolak Redenominasi dan Masa Jabatan Parpol

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Mei 2025 19:05 WIB
Rubrik Metro Tangerang
MK Tolak Redenominasi dan Masa Jabatan Parpol

ILUSTRASI Hakim Mahkamah Konstitusi menjalankan sidang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 
SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan penting yang diajukan dalam sidang pada Rabu, 14 Mei 2025. Keputusan pertama berkaitan dengan permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, sedangkan keputusan kedua menolak usulan redenominasi uang rupiah.
 
Gugatan pertama yang ditolak datang dari Edward Thomas Lamury, dosen hukum tata negara Universitas Udayana. Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum parpol.
 
Edward berargumen bahwa ketidakadanya batasan masa jabatan pada ketua umum parpol dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak demokrasi internal partai. Menurutnya, tanpa pembatasan tersebut, proses regenerasi kepemimpinan dalam parpol akan terhambat, dan hanya segelintir orang yang berkuasa.
 
Namun, MK menilai permohonan ini tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut.
 
Edward dan rekannya yang juga seorang mahasiswa dinilai tidak mewakili partai politik manapun dan tidak memiliki status yang sah untuk menggugat regulasi tersebut. “Pemohon 1 dan Pemohon 2 bukan pengurus atau anggota partai tertentu, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU 2/2011,” kata Enny.
 
Selain itu, MK juga menanggapi permohonan terkait sistem pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif yang diminta agar dilakukan melalui pemilihan ulang, bukan penunjukan oleh partai politik. Menurut MK, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yang berlaku di Indonesia.
 
Pada perkara kedua, MK menolak permohonan yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait dengan redenominasi uang rupiah. Zico mengusulkan agar tiga angka nol pada mata uang rupiah dihapus, sehingga pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
 
Menurut Zico, penghapusan angka nol yang banyak pada mata uang rupiah akan membuat transaksi menjadi lebih efisien.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa kebiasaan menghitung denominasi uang yang besar dapat menyebabkan masalah pada kesehatan mata, seperti rabun jauh dan kelelahan visual, yang dikenal dengan istilah digital eye strain. Ia menambahkan bahwa di negara-negara seperti Singapura, di mana mata uang tidak memiliki banyak angka nol, transaksi menjadi jauh lebih mudah dilakukan.
 
Namun, MK menilai permohonan ini tidak jelas dan kabur (obscuur), sehingga tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa sistematika permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Saldi, permohonan yang disampaikan Zico tidak lazim dan kontradiktif, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
 
“Permohonan ini tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU MK dan PMK 2 Tahun 2021,” ujar Saldi.
 
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
Tags: gugatanhakhakimmahkamah konstitusimk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kekeringan Meluas di Kota Tangerang, Warga Pinang Ambil Air dari Masjid dan Pertamina

Kekeringan Meluas di Kota Tangerang, Warga Pinang Ambil Air dari Masjid dan Pertamina

Minggu, 18 Okt 2026 19:21 WIB
Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:11 WIB
MPP Suvarna Sutera Tangerang Siapkan 40 Tenant, Urus Layanan Publik Bakal Lebih Mudah

MPP Suvarna Sutera Tangerang Siapkan 40 Tenant, Urus Layanan Publik Bakal Lebih Mudah

Kamis, 15 Okt 2026 16:45 WIB
Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan

Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan

Senin, 19 Okt 2026 16:41 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.