SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Ciputat baru akan dilaksanakan pada bulan depan. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Untuk itu, Pilar mengultimatum para penghuni lahan tersebut agar segera meninggalkan lokasi sebelum dibongkar secara paksa oleh petugas gabungan. Apalagi, peringatan sudah tiga kali diberikan namun tidak direspon.
“Kami menyampaikan untuk yang mengelola di wilayah Roxi anda segera membongkar bangunan. Karena dalam waktu dekat mungkin setelah Iduladha. Kita sudah tiga kali layangkan surat, kita akan melakukan penertiban segera kalau misalnya masih ada bangunan kita yang merapikan kirim alat berat untuk membongkarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, pihak Pemkot saat ini tengah melakukan penertiban secara bertahap di kawasan Ciputat. Pilar juga menyebut sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti Koramil, Kodim, Polres, dan Polsek setempat agar operasi penertiban bisa berjalan lancar setelah Iduladha.
“Ini kita lagi penertiban satu persatu di kawasan Ciputat, kemarin juga urusan BMKG juga, lalu kita pantau di Polres juga lagi kerja RSU. Kita satu persatu, karena personel juga kan luar biasa energi nya terkuras banyak,” katanya.
Soal adanya indikasi bangunan tersebut dilindungi oleh organisasi masyarakat (ormas), Pilar menegaskan tidak akan ada pengecualian. Pihaknya akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
“Saya sudah minta Sekda untuk segera bentuk tim untuk penertiban yang Roxi karena surat sudah tiga kali dilayangkan. Siapapun, yang penting kita rapihkan saja. Kalau saya tidak melihat mau itu organisasi, pihak pribadi, atau dikelola siapapun itu sudah menyalahi aturan harus kita tertibkan,” ucapnya.
Pilar melanjutkan lahan yang berada di kawasan Roxi Ciputat itu nantinya bakal dilakukan pemasangan pagar setelah seluruh bangunan tanpa terkecuali ditertibkan.
“Kalau saya melihat pada saat aktif nya belum pernah karena waktu kesana sedang tutup. Tapi yang penting bangunan sudah tidak boleh ada kita kosongkan 100 persen kita tembok tutup total,” jelasnya.
Diketahui, surat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, tidak sepenuhnya tidak direspon oleh orang yang menempati lahan seluas 10.800 meter persegi yang diperuntukkan pembangunan terminal darat.
Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang pada Dishub Tangsel, Galang Andika menuturkan sebagian yang sudah pindah rata-rata pemilik bangunan semi permanen yang diperuntukkan untuk warung dan rumah tinggal.
Galang menambahkan, setelah seluruh bangunan dikosongkan, lahan tersebut akan dikaji ulang untuk pemanfaatan ke depan. Terdapat beberapa opsi antara lain pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan seperti puskesmas, atau sarana keagamaan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
“Iya dikosongkan, nantinya untuk apa nanti kita kaji. Karena tahun ini ada kajiannya untuk penggunaan lahan tersebut apakah nanti untuk gedung pendidikan, puskesmas, pelaksanaan keagamaan, itu nanti tergantung nanti,” jelasnya.
Berdasarkan data yang didapat, spesifikasi bangunan liar itu diantaranya warung nasi, warkop, rumah tinggal, kafe, tempat karoke, lapak rongsokan, kontrakan 11 unit, lapo, hingga warung sembako. (eko)
























