SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat ada ada 83 pekerja di Bumi Mulya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya agar tidak terus bertambah, meningkatkan penguatan hubungan industrial hingga menyediakan pelatihan dilakukan.
83 pekerja yang terkena PHK merupakan data sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2025. Pekerja tersebut bekerja di beberapa perusahaan .
Dalam dua tahun yakni 2023 dan 2024, menurut Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulianato jumlah pekerja yang mengalami PHK dilaporkan meningkat. Pada tahun 2023 tercatat 23 pekerja dan melonjak 39 pekerja pada tahun 2024.
“Ada beberapa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pegawainya. Mulai dari efisiensi, dinilai melanggar aturan perusahaan dan kinerjanya dianggap tidak memenuhi standar perusahaan,” kata Rully, Jumat (30/5/2025).
Rully menyebut, data pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2024 masih relatif rendah jika dibandingkan dengan total angkatan kerja.
Meski begitu sambung Rully, Disnaker Lebak terus memperkuat upaya-upaya mitigasi di berbagai sektor industri termasuk meningkatkan pengawasan, dialog sosial, dan fasilitasi hubungan industrial demi mencegah lonjakan PHK.
Baca Juga: PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
“Penguatan koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui forum, fasilitasi mediasi hubungan industrial dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan rawan PHK,” papar Rully.
Kemudian kata Rully, pencegahan PHK juga dilakukan dengan memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sektor rentan, khususnya tenaga kerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Kami imbau para pelaku usaha untuk melakukan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan terkait hubungan kerja dengan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlangsungan usaha,” katanya.(mulyana)
























