SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Meski pemerintah pusat telah memberi lampu hijau bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum tergesa mengadopsinya.
Pemkab menegaskan bahwa skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN hanya akan diterapkan secara kondisional atau dalam situasi tertentu.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengungkapkan bahwa kebijakan WFA belum bisa diterapkan secara penuh karena pelayanan dasar kepada masyarakat masih belum maksimal jika dilakukan dari luar kantor.
“Kalau di Kabupaten Tangerang, terutama ASN yang bertugas di bidang pelayanan, mereka harus tetap melayani di kantor,” ujar Intan saat ditemui Satelit News, Minggu (22/6).
Ia menegaskan bahwa hingga kini ASN di lingkungan Pemkab Tangerang masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
“Jadi WFA hanya berlaku kondisional, misalnya kalau ASN itu sakit atau izin, mereka bisa bekerja dari mana saja. Atau kalau sedang dinas luar, tetap bisa follow up pekerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Senada dengan Intan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menambahkan bahwa penerapan WFA secara permanen memang belum dilakukan. Ia menyebut, kebijakan ini baru akan diberlakukan pada momen-momen tertentu seperti kondisi darurat atau libur panjang hari besar.
“Sebelumnya kita memang sudah menerapkan itu pada saat COVID-19 atau libur panjang Idul Fitri,” ungkap Hendar.
Namun secara prinsip, ia menilai bahwa penerapan WFA saat ini belum efektif, karena sistem kerja di Pemkab Tangerang belum sepenuhnya digital.
“Kalau WFA, semuanya harus digital. Kalau masih ada yang manual, ya tidak akan efektif kerjanya. Biasanya daerah akan menyesuaikan ketika pelayanan digital sudah siap. Maka sistem WFA bisa diterapkan. Tapi kalau belum, kita harus tetap beri pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk dari lokasi di luar kantor atau WFA. (alfian/aditya)





















