SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dalam upaya menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas (overload), Satlantas Polresta Tangerang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi kepada para pengemudi truk di pintu Tol Balaraja Barat, Kecamatan Balaraja, Rabu (25/6).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan razia kendaraan overload sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277.
“Saat ini kami masih melakukan tahap sosialisasi sebelum melaksanakan operasi razia bersama Dishub Kabupaten Tangerang,” ujar Riska kepada Satelit News.
Operasi razia akan berlangsung selama 27 hari, mulai 1 Juli hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini terbagi menjadi dua fase, yaitu masa peringatan dari 1 hingga 13 Juli dan masa penindakan dari 14 hingga 27 Juli.
“Dari 1 sampai 30 Juni kami melakukan sosialisasi, lalu 1 sampai 13 Juli masa peringatan, dan 14 sampai 27 Juli masa penindakan,” jelasnya.
Selama masa penindakan, pelanggar aturan overload akan dikenakan sanksi pidana ringan berupa hukuman penjara maksimal dua bulan dan denda hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Riska menambahkan, bagi yang memodifikasi kendaraan secara ilegal—seperti merakit kendaraan yang mengubah tipe atau kereta gandengan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe—akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mencapai target zero over dimension and over loading secara nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini bertujuan menciptakan tertib berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus meminimalisir kecelakaan akibat kendaraan overload,” ujarnya.
Taufik menambahkan, saat ini pihaknya bersama Satlantas Polresta Tangerang tengah menjalankan pendekatan persuasif dengan memberikan informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
“Kami berharap mereka dapat mentaati aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (alfian/aditya)





















