SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai alat bukti kedua dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh tiga perusahaan di Kecamatan Cikupa. Ketiganya — PT Biporin Agung, PT Power Steel Mandiri, dan PT Power Steel Indonesia — sudah dalam tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh kejaksaan. Bukti pertama berupa keterangan saksi sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu hasil uji laboratorium agar bisa P21 (berkas lengkap),” ujar Sandi Nugraha, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLHK Kabupaten Tangerang kepada satelitnews.com, Senin (30/6/2025).
Ketiga perusahaan itu sebelumnya telah dipasangi plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Biporin, yang bergerak di bidang tekstil, diketahui memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi, serta area stockpile batu bara yang belum dilengkapi pengelolaan air lindi. Sementara itu, PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia disebut mencemari udara dan tengah diawasi atas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sandi mengungkapkan, PT Biporin telah dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan limbah B3. Namun, sanksi untuk stockpile batu bara masih menunggu hasil uji karakteristik yang mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Parameter yang diuji antara lain kadar air, abu, zat terbang, nilai kalori, sulfur, dan potensi logam berat.
Adapun untuk dua perusahaan baja, pengujian udara mengacu pada Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Parameter yang diuji meliputi partikulat, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), hidrogen klorida (HCl), dan karbon monoksida (CO).
“Kalau hasil lab sudah keluar, sanksi bisa langsung dijatuhkan oleh kementerian. Ada potensi sanksi administratif, denda, dan pidana,” ujar Sandi. Ia menambahkan, pengambilan sampel tanah juga telah dilakukan oleh kementerian dan masih dalam tahap pengujian.
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Untuk memastikan independensi, KLHK menunjuk laboratorium swasta di Bogor sebagai tempat pengujian, alih-alih menggunakan laboratorium milik pemerintah daerah. “Itu penilaian dari kementerian agar hasilnya objektif dan tidak bisa diintervensi,” jelas Sandi.
Ia juga menyebut bahwa PT Biporin tengah diperiksa pada dua titik: IPAL dan stockpile batu bara, dengan masing-masing titik berpotensi dijatuhi sanksi yang berbeda. (aditya)





















