Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DLHK Tangerang Tunggu Hasil Lab untuk Penetapan Sanksi Pidana dan Administrasi 3 Perusahaan

Tiga Perusahaan di Cikupa Diduga Cemari Lingkungan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 1 Jul 2025 13:39 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DLHK Tangerang Tunggu Hasil Lab untuk Penetapan Sanksi Pidana dan Administrasi 3 Perusahaan

Sandi Nugraha, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLHK Kabupaten Tangerang saat memberikan keterangan kepada satelitnews.com, Senin (30/6/2025). (ADITYA/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai alat bukti kedua dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh tiga perusahaan di Kecamatan Cikupa. Ketiganya — PT Biporin Agung, PT Power Steel Mandiri, dan PT Power Steel Indonesia — sudah dalam tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Kami sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh kejaksaan. Bukti pertama berupa keterangan saksi sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu hasil uji laboratorium agar bisa P21 (berkas lengkap),” ujar Sandi Nugraha, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLHK Kabupaten Tangerang kepada satelitnews.com, Senin (30/6/2025).

Ketiga perusahaan itu sebelumnya telah dipasangi plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Biporin, yang bergerak di bidang tekstil, diketahui memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi, serta area stockpile batu bara yang belum dilengkapi pengelolaan air lindi. Sementara itu, PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia disebut mencemari udara dan tengah diawasi atas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sandi mengungkapkan, PT Biporin telah dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan limbah B3. Namun, sanksi untuk stockpile batu bara masih menunggu hasil uji karakteristik yang mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Parameter yang diuji antara lain kadar air, abu, zat terbang, nilai kalori, sulfur, dan potensi logam berat.

Adapun untuk dua perusahaan baja, pengujian udara mengacu pada Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Parameter yang diuji meliputi partikulat, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), hidrogen klorida (HCl), dan karbon monoksida (CO).

“Kalau hasil lab sudah keluar, sanksi bisa langsung dijatuhkan oleh kementerian. Ada potensi sanksi administratif, denda, dan pidana,” ujar Sandi. Ia menambahkan, pengambilan sampel tanah juga telah dilakukan oleh kementerian dan masih dalam tahap pengujian.

Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Untuk memastikan independensi, KLHK menunjuk laboratorium swasta di Bogor sebagai tempat pengujian, alih-alih menggunakan laboratorium milik pemerintah daerah. “Itu penilaian dari kementerian agar hasilnya objektif dan tidak bisa diintervensi,” jelas Sandi.

Ia juga menyebut bahwa PT Biporin tengah diperiksa pada dua titik: IPAL dan stockpile batu bara, dengan masing-masing titik berpotensi dijatuhi sanksi yang berbeda. (aditya)

BeritaTerbaru

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB
Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 08:27 WIB
Tags: DLHK Tangerang Tunggu Hasil Lab untuk Penetapan Sanksi Pidana dan Administrasi 3 PerusahaanTiga Perusahaan di Cikupa Diduga Cemari Lingkungan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 9 Okt 2026 08:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar
Kota Tangsel

Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Jumat, 9 Okt 2026 08:13 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
Kabupaten Tangerang

Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Kamis, 8 Okt 2026 20:29 WIB
Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi
Kabupaten Tangerang

Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Kamis, 8 Okt 2026 20:26 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

ZIARAH NASIONAL -- Kegiatan Upacara Ziarah Nasional, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cihaseum, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Jumat (2/10/2026). (ISTIMEWA)

Dalam Rangka HUT ke 81 TNI, Kodim 0601/Pandeglang Gelar Upacara Ziarah Nasional

Jumat, 2 Okt 2026 10:39 WIB
Andri S Permana: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kebijakan yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Hadapi Anomali Cuaca, DPRD Kota Tangerang Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat

Rabu, 7 Okt 2026 13:11 WIB
Indonesia Peringkat 16 Klasemen Akhir Asian Games 2026

Indonesia Peringkat 16 Klasemen Akhir Asian Games 2026

Minggu, 4 Okt 2026 14:29 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
John Herdman bersama para pemain tim nasional dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. (ISTIMEWA)

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Malam Luar Biasa!

Selasa, 6 Okt 2026 08:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.