SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap Pison Kurniawan, tersangka tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan, melalui mekanisme denda damai. Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, mengatakan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada SKP2 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Tangerang, Nomor: KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Tersangka Pison Kurniawan adalah pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro yang diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Januari 2017 hingga 2020.
Selama periode tersebut, bersama tiga orang lainnya—Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman (yang diproses dalam perkara terpisah)—Pison diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology (NPWP: 02.764.089.5-451.000). Aksi ini dinilai sebagai perbuatan berlanjut yang melanggar Pasal 39A huruf a junto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyelesaian perkara dilakukan setelah tersangka membayar kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) dan sanksi administrasi berupa denda senilai empat kali lipat kerugian, yaitu sebesar Rp263.159.420,00,” ujar Doni, Kamis (3/7/2025).
Lanjut Doni, proses penyelesaian ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung berdasarkan disposisi atas nota dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan menangani perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, termasuk menggunakan mekanisme denda damai,” tandasnya.
Baca Juga: Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Penerapan denda damai dalam kasus pidana ekonomi ini, kata Doni, diharapkan mendorong pelaku kejahatan ekonomi untuk secara sukarela mengungkap pelanggaran yang telah dilakukan dan mengganti kerugian negara.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat pemidanaan restoratif yang bertujuan memulihkan kerugian negara dan meningkatkan pendapatan nasional,” pungkasnya. (aditya)





















