SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Gardu, RT 04 RW 02, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan aktivitas repacking makanan kedaluwarsa. Penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketua RW 01, Sanusi membenarkan bahwa ada penggerebekan di wilayahnya. Namun, dirinya enggan merinci soal peristiwa yang membuat dirinya cukup kaget adanya aktivitas ilegal dijalankan oleh warga.
“Ada pak (penggerebekan), untuk lebih jelasnya di kepolisian. (Soal kedaluarsa-red) kalau itu saya kurang tau, taunya sudah di ranah hukum. Saya saja kaget taunya itu warung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Tidak hanya Sanusi, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi itu memang diketahui menjadi gudang produk yang dijual di toko online. Tetapi, produk yang dijual sabun-sabun dan keperluan rumah tangga.
“Yang saya tau di situ mah barang barang sabun, perabotan, tapi kalau masalah makanan saya ngga tau itu. Gudang toko online, taunya sabun-sabun orang suka beli. Dulu sih sabun-sabun, makanan mah baru-baru kali ya,” ucapnya.
Kata dia, saat penggerebekan berlangsung pada Kamis (3/7), suasana tempat tinggalnya cukup ramai, namun ia mengaku tidak melihat langsung proses penggerebekan karena berada di dalam rumah.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
Dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci isi gudang tersebut, meski mereka tahu tempat itu merupakan gudang produk yang dijual di toko online. Ia menambahkan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan anggota Satpol PP Tangsel. “Iya dia orang Satpol PP Tangsel, dia orang asli sini,” katanya.
Dugaan pemilik gudang repacking makanan itu seorang anggota aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun dibenarkan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin. Kata dia, A alias Bule baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bagian Penegakan Hukum (Gakkum) pada Senin (30/6) lalu.
Menurut Taufik, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Namun, baru belakangan ini diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan dan diduga untuk pengemasan ulang makanan kedaluwarsa.
“Benar, informasi yang diterima demikian. Yang bersangkutan anggota kami di Gakkum. Baru dilantik kemarin. Iya, yang bersangkutan PPPK. Informasinya udah setahun beroperasi itu tempat,” ucapnya kepada awak media.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil Sahril tidak dapat memberikan komentar atas kasus tersebut.
“Itu kan Polda, tidak melibatkan kita dari Polres maupun Polsek jadi kalaupun statment dari Polda,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
























