SATELITNEWS.COM, SERANG, – Empat pemuda diantaranya, TRS (27), MA (36), RO (32) dan dan SU (31), yang merupakan warga Desa Cisait, diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu (9/7/2025) malamm. Keempatnya, diduga mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental, di rumah seorang pelaku.
“Keempat tersangka, diamankan petugas Unit PPA kemarin malam, di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menuturkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa (20/5/20225), di rumah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.
“Antara korban dan tersangka, tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” tambah Condro Sasongko.
Awal kejadian, lanjut Kapolres, keempat tersangka sedang pesta minuman keras (Miras) di ruang tamu. Kemudian datanglah korban, yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur, mengambil es batu dalam kulkas.
Pada saat korban akan ke dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam alat vital korban.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini, segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik, diamankan di tempatnya bekerja,” tutur Condro Sasongko.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (sidik)
























