SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebuah kios sembako di Jalan Raya Sepatan–Mauk disegel aparat Kepolisian Sektor Sepatan, Kamis (10/7), lantaran diduga menjual obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin alias ilegal.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah. Hasil penyelidikan membuktikan bahwa kios tersebut memperjualbelikan obat keras tanpa izin, sehingga langsung diambil tindakan tegas berupa penyegelan dan pemasangan garis polisi.
“Kami menyegel kios yang diduga mengedarkan obat keras ilegal. Tindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang gelisah dengan peredaran Tramadol dan Eximer yang merusak generasi muda, khususnya di Kecamatan Sepatan,” kata AKP Fahyani kepada Satelit News.
Menurut Fahyani, masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas kios tersebut, karena obat-obatan keras itu kerap disalahgunakan oleh remaja, bahkan anak-anak usia sekolah dasar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberadaan kios semacam itu jelas mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan. Obat-obatan keras tersebut sering dikonsumsi pelajar untuk memacu adrenalin, yang kemudian berujung pada aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.
“Obat ini dikonsumsi oleh remaja, bahkan pelajar SD hingga SMK. Mereka menggunakannya sebagai pemicu keberanian dalam tawuran dan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Setelah dilakukan penyegelan, pemilik kios turut diamankan oleh pihak kepolisian bersama ratusan butir obat keras sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur.
AKP Fahyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota.
“Siapa pun yang terbukti menjual atau mengedarkan obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan toko yang menjual obat keras secara ilegal.
“Jangan ragu melapor ke Call Center 110. Kami siap merespons dan menindaklanjuti dengan cepat,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, mengakui bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak terjadi. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja.
Baca Juga: Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
“Mari bersama-sama kita jaga generasi bangsa. Pemberantasan obat ilegal butuh peran aktif masyarakat,” ucapnya. (alfian/aditya)





















