SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, melaporkan CV Gari Setiawan Makmur (GSM) Panimbang, Kabupaten Pandeglang, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
Hal itu, merupakan tindak lanjut atas aduan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Pandeglang, namun tidak ada tindaklanjut serius. Aduannya masih sama, yaitu dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kandang sapi di Kampung Cijanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.
Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JPMI Banten, Entis Sumantri mengatakan, audiensi yang dilakukan dengan pihak DLHK Banten itu membahas dugaan pencemaran lingkungan serta ketidakpatuhan perizinan, yang diduga dilakukan oleh CV GSM yang bergeran dibidang penggemukan sapi impor asal Australia yang beroperasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Kami datang untuk menyampaikan laporan pengaduan dalam bentuk karya ilmiah Policy Brief, serta melakukan audiensi langsung agar DLH dapat turut mengawal persoalan ini secara serius dan mencari solusi konkret,” katanya, Kamis (31/7/2025).
Entis menegaskan, dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran izin oleh CV. GSM telah menjadi kekhawatiran masyarakat lokal, dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang secara serius. Oleh karena itu, kata dia, pihak DLHK Banten harus bisa bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari DLH Provinsi Banten. Semoga lembaga ini dapat bersikap bijak dan tegak lurus dalam menyikapi laporan kami, demi keberlangsungan lingkungan yang sehat,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Entis mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kelokasi usaha dan berbincang dengan masyarakat setempat mengenai aktivitas perusahaan itu. Hasilnya, banyak warga yang mengeluhkan kegiatan usaha itu.
“Perusahaan kandang sapi impor dari Australia diduga adanya pencemaran dan menyebabkan bau, serta merusak ekosistem disekitar, kita sudah kelokasi dan berbincang dengan masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, ada beberapa persoalan lain yang ditemukan dilokasi dan menjadi perhatian pihaknya, khususnya mengenai legalitas atau izin operasional perusahaan. Selain itu, aktivitas perusahaan juga mengganggu kegiatan sosial lainnya, seperti sekolah dan lainnya.
“Bukan hanya warga sipil saja yang terganggu, ternyata maayarakat sekitar seperti sekolah mulai SD,SMP, SMA dan KUA pun terkena dampaknya,” pungkasnya.
“Bukan hanya bau saja, ad lagi kompensasi seperti CSR (Coorporate Social Responsibility) belum diberikan kepada masyarakat, dan masyarakat pun tidak merasa memberikan izin, IPAL juga enggak ada,” sambungnya.
Ketua DPD KNPI Banten Ahmad Jayani menyarankan, agar DLHK Banten segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas CV. GSM. Tindakan itu harus dilakukan agar persoalan dugaan pencemaran dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas
“Kami memahami keprihatinan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan, termasuk potensi gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang komprehensif,” tuturnya.
Menurut Jayani, investigasi harus mencakup penelusuran izin usaha CV. GSM, pengkajian dampak lingkungan secara menyeluruh, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat terdampak.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang akurat. KNPI juga mendorong terjadinya dialog konstruktif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat terdampak, demi solusi yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.
Sekretaris DLHK Pemprov Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menerima dan menghargai laporan tersebut. Terkait hal lainnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang disampaikan kepada instansi lainnya.
“DLHK Banten menunggu hasil dari laporan yang telah juga ditujukan kepada instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, DPR RI, Mabes Polri, dan Polda Banten,” tutupnya. (adib)



















