SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Di tengah gejolak pro kontra kerjasama pembuangan sampah, antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang Tb. A. Khatibul Umam, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dalam kesempatannya, ia didampingi anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar Miftahul Farid Syukur. Di lokasi, ia melihat langsung luasan dan sistem pengelolaan TPA Bangkonol. Lantas, apakah sidak Ketua DPRD itu solusi untuk menengahi gejolak pro kontra yang ada, atau sebaliknya ?.
Umam meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar secara serius mengelola TPA Bangkonol. Ketika ada kerja sama dengan daerah lain, tentu harus dipersiapkan dulu infrastrukturnya, mesin pengolahan sampah dan lainya.
“Infrastruktur pengolahan sampah itu, perlu dipersiapkan. Agar sampah yang masuk ke TPA Bangkonol, dapat dikelola dengan baik, dan tidak terlalu menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat sekitar (khususnya,red),”* kata Umam, Kamis (7/8/2025).
“Terus, harus ada pemberdayaan masyarakat sekitar. Dibangun, dilibatkan, kemudian membuka dialog dengan masyarakat, khawatir ada masyarakat merasa dirugikan dan lain-lain,” tambahnya.
Menurutnya, kalau misalkan sampah di TPA Bangkonol dikelola dengan baik, tentu akan ada keuntungan. Maka, selain mempersiapkan infrastruktur juga, harus disiapkan tenaga atau Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
Baca Juga: DPRD Dorong Optimalisasi Kinerja Satgas PAD Pemkab Pandeglang
“Intinya, semua harus terkoordinasi dengan baik,” tandasnya.
“Perlu dari pemerintah, melihat suatu daerah yang dianggap sudah berhasil dalam pengelolaan sampah. Supaya bisa diterapkan di sini,” tuturnya.
Ditegaskannya, ia dan jajaran anggota DPRD akan mengawal keseriusan Pemkab Pandeglang dalam mengelola sampah. Terlebih, setelah adanya kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
“Ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Tangsel, senilai Rp40 Miliar. Nah BKK ini, harus dikawal penggunaannya agar dibelanjakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Perbaikan pengelolaan TPA Bangkonol, tambah Umam, sangat penting agar tidak kena sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, Pemkab Pandeglang diberi waktu 180 hari oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki pengelolaan sampah tidak lagi open dumping, tapi menuju sanitary landfill.
Pengelolaan sampah di tempat lain, sudah ada yang lebih canggih dan bermanfaat untuk masyarakat maupun komponen laiinnya. Sampah bisa diolah menjadi pembangkit listrik, menjadi biogas dari sampah, jadi paving blok maupun barang bermanfaat lainnya.
Baca Juga: Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki
Diketahui, sejumlah aktivis mahasiswa melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Pandeglang, terkait pengelolaan dan kerja sama sampah tersebut.
Bahkan sejumlah kelompok masyarakat, juga berunjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang. (mardiana)



















