SATELITNEWS.COM–Masih ingat kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial IK yang juga bertugas sebagai pengawas desa pada Pilkada Lebak 2024 silam? Kini Polres Lebak menetapkan seorang oknum ASN sebagai tersangka berinisial SM.
Untuk diketahui, pada saat itu baik pelaku maupun korban merupakan rekan kerja pada Pilkada Lebak 2024 di wilayah Kecamatan Banjarsari. Pelaku yang diketahui sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek), merupakan seorang ASN yang sebelumnya bertugas di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat.
Sementara korban berinisial IK ini merupakan seorang petugas pengawas kelurahan/desa (PKD) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak 2024 di kecamatan yang sama.
Berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak dengan Nomor B/290/VIII/RES. 1.24/2025/Reskrim, perihal pemberitahuan penetapan tersangka, pada tanggal 29 Juli 2025, Unit IV Satreskrim Polres Lebak telah menetapkan tersangka pelaku dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf C atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 7 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB di Kantor Sekretariat Panwaslu di Jalan Saketi-Malingping, Desa Cisampih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dan 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan penetapan tersangka terhadap SM. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial IK.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
“Betul sudah ditetapkan tersangka sesuai surat yang dikeluarkan (Tanggal 29 Juli 2025),” kata Wisnu singkatnya melalui telepon selulernya, Jumat (8/8/2024).
Sementara kuasa hukum korban IK, Asep Ruzmin, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut tuntas hingga menetapkan tersangka SM atas kasus dugaan pelecehan seksual.
“Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku bisa dijerat sesuai pasal yang berlaku agar hal serupa tidak terulang pada korban-korban lainnya,” tandasnya.(mulyana)
