SATELITNEWS.COM, SERANG--Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT. Serang Berkah mandiri Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025. Perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,3 miliar.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, maka tim penyidik telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Serang Berkah Mandiri Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025.
“Tersangka I semula pada tahun 2019,merupakan Komisaris, dan pada tahun 2021 diangkat menjadi Plt. Direktur, serta di tahun 2022 tersangka I diangkat sebagai Direktur PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang,” ujarnya, Selasa (16/9).
Tersangka selaku Direktur Utama PT. Serang Berkah Mandiri (perseroda) telah menyalahgunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. Serang Berkah Mandiri dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT. Serang Berkah Mandiri yang kemudian ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu laporan keuangan yang ada pada PT. Serang Berkah Mandiri (Perseroda) belum memenuhi standar laporan keuangan karena hanya laporan terdapat keuangan atau neraca dan laporan laba rugi.
“Terdapat laporan yang tidak ada yaitu laporan cash flow, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan buku bank (yang disalin untuk diberikan keterangan tambahan) tidak ada tetapi rekening koran ada,” ujarnya.
Selain itu terdapat proses transaksi dalam perikatan kerjasama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi serta penyetoran cash tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga: Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Alasannya
“Bahwa berdasarkan fakta yang telah didapatkan oleh penyidik uang yang tersangka transaksikan tersebut tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT. Serang Berkah Mandiri, bahkan tersangka pergunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar utang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil innova yang merupakan aset dari PT. Serang Berkah Mandiri yang digadaikan oleh tersangka,” ujarnya.
Adapun uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp 1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT. Serang Berkah Mandiri sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka I disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Tersangka I (Selaku Direktur PT. SBM Tahun 2022- Sekarang) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1494/M.6.10/Fd.2 /09/2025 tanggal 16 September 2025.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025.
“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil
























