SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan 1.444 lembar atau sekitar Rp140 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan narkoba jenis sabu serta obat keras tipe G.
Pemusnahan beberapa barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat (26/9).
“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba kepada Satelit News, Jumat (26/9).
Menurut Afrillyana Purba, pihaknya hanya menjalankan perintah atau putusan hakim/pengadilan untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah. Adapun, beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah, uang palsu sebanyak 1.4444 atau dengan nominal Rp 140 juta, obat-obatan keras yang dijual dan atau dimiliki tanpa izin, jenis Tramadol sebanyak 50.717 butir, jenis Hexymer sebanyak 46.022 butir, jenis Trihexyphnidyl sebanyak 400 butir.
Kemudian jenis Aprazolam sebanyak 429 butir, jenis Riklona sebanyak 244 butir, dan jenis Yarindo sebanyak 8.000 butir. Lalu, narkotika jenis sabu sebanyak 144 gram. Jenis ganja sebanyak 100 gram dan jenis tembakau sintetis sebanyak 456 gram.
” Serta ada alat komunikasi berupa telepon genggam sebanyak 35 unit dan ada juga senjata api ilegal sebanyak satu pucuk,” tandas Afrillyanna. (alfian)
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
























