SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-16 dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia resmi berakhir di Kota Tangerang. Forum tahunan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya rencana revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, mengatakan Rakornas kali ini difokuskan pada penguatan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan era digital. Rekomendasi tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendukung program strategis Presiden RI Prabowo Subianto.
“UU KIP yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan zaman. Karena itu, Rakornas merekomendasikan revisi UU agar keterbukaan informasi publik lebih responsif terhadap digitalisasi. Kami berharap pemerintah pusat menindaklanjuti usulan ini demi pelayanan informasi yang lebih baik,” ujar Donny usai menutup Rakornas dan Rakernis, Selasa (30/9/2025).
Sementara, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil forum tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang siap memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan pelayanan informasi publik lebih transparan dan optimal.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik melalui penguatan peran PPID,” kata Sachrudin.
Ia juga berharap Rakornas dan Rakernis dapat memperkuat kolaborasi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, hingga PPID di daerah dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah diakses, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (made)
Baca Juga: Tingkatkan Peran Wartawan Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi, ForKI Gelar FGD Dengan KI Banten























