SATELITNEWS.COM, LEBAK— Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya gusar setelah beredar video yang memperlihatkan truk-truk pengangkut sampah diduga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah ke wilayah Kabupaten Lebak tanpa izin. Ia menilai tindakan itu bukan hanya ceroboh, tetapi juga telah melanggar aturan hukum.
Video yang tersebar luas di media sosial tersebut memperlihatkan aktivitas pembuangan sampah di Blok Situ Girang, Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Selasa (7/10/2025). Diduga kuat, sampah itu berasal dari wilayah Kabupaten Serang. Ironisnya, hingga kini tidak ada kerja sama resmi antara Pemkab Lebak dan Pemkab Serang terkait kegiatan tersebut.
Hasbi tak menutupi kekesalannya terhadap langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang dianggap “terlalu berani” membuang sampah ke wilayah lain tanpa izin. “Kita sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Lebak untuk segera menutup area pembuangan sampah itu,” tegas Hasbi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Hasbi, pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar. Ia menilai tindakan itu sama saja dengan merusak alam Lebak yang selama ini dijaga kelestariannya.
“Pembuangan seperti itu jelas dilarang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya, sampah dikelola secara terpadu agar bermanfaat melalui TPST, bukan dibuang sembarangan,” ujar Hasbi menegaskan.
Hasbi mengaku sangat menyesalkan sikap Pemkab Serang yang dinilai tidak menghormati aturan dan tidak melakukan koordinasi sebelum bertindak. Padahal, dalam rapat para kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, Lebak secara tegas telah menolak pembuangan sampah dari daerah lain.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane
“Sudah saya sampaikan langsung saat pertemuan kepala daerah di Provinsi Banten, Lebak menolak sampah dari Serang. Infrastruktur pengelolaan sampah kami belum siap menampung kiriman dari luar daerah,” jelasnya.
Hasbi pun mengeluarkan peringatan. Jika kejadian serupa terulang, Pemkab Lebak siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. “Kalau ini sampai terjadi lagi, kami tak segan-segan membawa ke ranah hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 47 detik memperlihatkan sejumlah dump truk berwarna kuning berpelat merah bertuliskan DLH Kabupaten Serang tengah menurunkan sampah di lahan kosong Blok Situ Girang, Cilalay, Kecamatan Cimarga. Aksi itu langsung menuai kecaman dari warga sekitar yang merasa wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. “Tiba-tiba saja truk-truk itu datang dan buang sampah di sini. Warga kaget karena tidak ada pemberitahuan apa pun,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2025). (mulyana)
