SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa hadirnya percontohan Desa Antikorupsi merupakan wujud nyata dari upaya penguatan dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Momentum ini bukan sekadar acara penilaian, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan dan menguatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tandas Wabup Intan.
Menurutnya, Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK maupun Kejaksaan merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang Inovatif, Maju, dan Smart. Dengan adanya program ini, pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa akan menjadi semakin transparan, sehingga setiap rupiah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Desa Antikorupsi bukanlah sebuah aplikasi ataupun pembangunan sistem baru, melainkan sebuah upaya nyata untuk membangun implementasi dan sinergi dengan program-program pemerintah melalui keterlibatan peran serta masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan pastinya juga bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran,” serunya.
Wabup Intan juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang terus berinovasi mewujudkan desa yang maju dan bebas dari kolusi serta korupsi. Desa Antikorupsi lebih menekankan pada tindakan nyata di lapangan sebagai cerminan perubahan pola pikir dan perilaku dari kebiasaan koruptif menuju budaya antikorupsi.
Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta pendampingan yang dilakukan. Apresiasi setinggi-tingginya juga kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam membangun desa yang berintegritas, yang diharapkan dapat menjadi role model dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI, Andika Widiarto, menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan salah satu instrumen uji petik dalam memilih desa percontohan antikorupsi. Pada tahun 2025, hanya akan dipilih dua desa dari empat kabupaten di Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah perlombaan, melainkan bertujuan untuk menjadikan desa terpilih sebagai rujukan nasional dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
“Ini bukan perlombaan, jadi tidak ada juara satu atau dua. Yang lulus dalam skema penilaian adalah yang terbaik di masing-masing kabupaten. Harapannya, desa ini bisa menjadi guru bagi desa-desa lainnya. Ini bukan penilaian untuk pak kades atau BPD saja, tapi merupakan penilaian untuk seluruh masyarakat Desa Legok,” jelasnya. (aditya)
























