SATELITNEWS.COM, SERANG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Banten, tengah galau. Hal itu karena, mereka belum menerima pembayaran gaji bulan Oktober 2025 ini.
Penundaan pembayaran gaji itu, sebagaimana tertuang dalam surat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tertanggal 01 Oktober 2025.
Adapun isi surat itu yakni dengan ini kami menginformasikan bahwasanya ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025, hal tersebut dikarenakan ada kekurangan anggaran pada kode rekening gaji pokok untuk PPPK tahun 2021 sampai 2024. Untuk itu kami masih menunggu disahkannya APBD perubahan TA 2025.
Sekedar diketahui, jumlah P3K Pempeov Banten mencapai ribuan orang. Adapun pegawai kontrak yang baru diangkat itu sebanyak 9.709 orang terdiri dari 3.671 tenaga guru, 5.803 tenaga teknis, dan 235 tenaga kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rinda Dewiyanti membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ribuan P3K tersebut.
Hal itu, lanjutnya, seperti disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten melalui surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 01 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK Bulan Oktober 2025.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK, dan telah disesuaikan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025,” katanya, Senin (13/10/2025).
Rina menerangkan, keterlambatan pembayaran gaji itu bukan karena persoalan krusial, melainkan karena masih menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nota Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Namun karena Perubahan APBD TA. 2025 masih dalam proses evaluasi Menteri Dalam Negeri, sehingga gaji PPPK dimaksud belum dapat direalisasikan,” tambahnya.
Rina mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dalam menyikapi persoalan tersebut. Hasilnya, kata dia, Gubernur Banten akan mengeluarkan kebijakan untuk tetap membayarkan gaji P3K tersebut.
“Ntar ada Perda (Peraturan Daerah), Pergub (Peraturan Gubernur) perubahan APBD bisa dilaksanakan 15 Oktober nanti, bentar lagi,” tutupnya.
Sementara, seorang P3K di lingkungan Pemprov Banten yang meminta namanya tidak disebutkan mengakui, sampai saat ini belum menerima gaji P3K. Padahal, lanjutnya, uang itu akan dipergunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Iya belum masuk gajinya. Enggak tahu juga sampai kapan, katanya sih karena perubahan APBD, tetapi kita juga enggak tahu nih. Butuh sih, soalnya kan gaji itu buat keperluan sehari-hari,” kata ibu tiga anak, yang mengajar di SMA ini. (adib)



















