SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Diduga kuat terjerat kasus penipuan dan penggelapan rental mobil, mantan Sekretaris Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Asep Muhajir, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dikeluarkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang pada Kamis (16/10), menyusul menghilangnya tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Purbawa, membenarkan bahwa Asep Muhajir telah masuk DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari surat panggilan yang dilayangkan penyidik.
“Betul, saat ini DPO, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” kata IPDA Purbawa kepada Satelit News, Kamis (16/10).
Purbawa menjelaskan, Polresta Tangerang bahkan telah mengeluarkan pengumuman resmi DPO untuk Asep Muhajir. Tersangka memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, tinggi 175 cm, dan terakhir kali diketahui memakai kaos warna hitam.
Surat DPO bernomor DPO/72/IX/RES.1.8/2025/RESKRIM itu sendiri telah diterbitkan sejak Tanggal 29 September 2025.
“Tersangka ini sudah menghilang sejak Agustus 2025 lalu. Alamat rumahnya berada di Cluster Patadise Park Blok, C/16 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,” ungkapnya.
Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Kasus ini mencuat setelah Polresta Tangerang pada Senin (29/7/2024) lalu, menetapkan Mantan Sekretaris Desa Karet tersebut sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan Asep Muhajir adalah penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil dengan cara menggadai. (alfian/aditya)
























