SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aktor Jonathan Frizzy, dijatuhi vonis pidana penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.
Hakim Ketua menyatakan, Jonathan Frizzy, terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena, itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar Hakim Ketua.
Majelis hakim turut mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung, program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal,” beber Hakim Ketua.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.
Peran aktor yang akrab disapa Ijonk itu, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra. (dtc)