SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aktor Jonathan Frizzy, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus vape berisi obat keras atau mengandung zat etomidate. Seusai persidangan, aktor yang akrab disapa Ijonk ini, mengungkapkan kasus hukum yang menjeratnya ini telah membawanya ke titik terendah dalam hidup.
Dilandaskan ketidaktahuan atas vape yang berisi zat etomidate, aktor berusia 44 tahun itu mengatakan, seharusnya tak pantas menerima hukuman penjara.
“Satu bulan pun gak cocok,” kata Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Mendapatkan vonis 8 bulan penjara, ayah tiga anak itu mengungkapkan, ini menjadi momen paling rendah dalam perjalanan hidupnya.
“Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya,” ujar Jonathan Frizzy.
Sebelumnya, Hakim Ketua dalam amar putusannya menyatakan Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vape berisi zat etomidate. (dtc)