SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pasca penetapan pengelolaan sampah wilayah aglomerasi Tangerang yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk dan rencana program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyusun beragam langkah strategis. Salah satunya terkait akses lalu lintas armada sampah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Dishub telah menyampaikan ada tiga akses yang dapat dilewati armada sampah, dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tiga akses yang bisa dilewati oleh armada sampah dari Kota Tangerang dan Kota Tangsel, yakni akses pertama jalur Cadas-Mauk, akses kedua jalur Teluknaga-Sukadiri dan akses ketiga jalur Pasarkemis-Rajeg-Mauk,” ungkap Jainudin kepada Satelit News, Selasa (28/10/2025) malam.
Ketiga akses ini kata Jainudin perlu peningkatan kualitas jalan dan pelebaran jalan, karena arus lalu lintas di jalan tersebut tergolong padat. Terkait teknis ini, pihaknya mengarahkan untuk menanyakan ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“Sesuai arahan Bapak Bupati, perlu ada perluasan jalan dan perbaikan jalan. Supaya aman dan lancar, karena padat arus lalu lintas,” jelasnya.
Jainudin juga memastikan, hasil rapat bersama Bupati Tangerang, bahwa Pemkab Tangerang tidak akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengaturan jam operasional truk sampah.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
“Truk sampah tidak bisa diatur dengan jam operasional seperti truk tambang atau tanah. Karena kalau semisal diatur hanya boleh melintas malam hari, sampah akan menumpuk. Jadi melintas seperti biasa saja,” jelasnya.
Menurut Jainudin, minimal ada 3.000 ton sampah dalam sehari jika sistem ini sudah berjalan. “Bayangkan saja, minimal 3.000 ton sampah sehari nanti yang masuk ke TPA Jatiwaringin dari Tangerang Raya. Dengan kapasitas truk sampah sekitar 3 ton. Berarti, kira-kira ada 1.000 truk sampah sehari. Kalau dalam sehari ada dua rit, tinggal dikali dua saja,” ungkapnya.
Namun kata Jainudin, demi kenyamanan para pengendara, truk yang memuat sampah juga diharapkan menggunakan terpal untuk menutup sampah, agar tidak jatuh atau berserakan. “Nanti teknisnya bisa ke Dinas Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi Waste to Energy di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Jumat (24/10). Rencananya program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) dibangun pada Januari 2026 mendatang.
“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” Menteri LH RI, Hanif Faisol kepada Satelit News, Jumat (24/10).
Terkait proyek Waste to Energy Tangerang Raya atau lebih dikenal PSEL, Hanif menjelaskan, bahwa lokasi TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk aglomerasi Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel. Menurut dia, proyek ini menjadi salah satu dari tujuh aglomerasi nasional yang siap dibangun fasilitas Waste to Energy di tahap awal 2026, dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.
Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan, agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking PSEL dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.
Usai melakukan peninjauan di TPA Jatiwaringin, Menteri LHK bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi bersama Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas teknis kolaborasi aglomerasi pengelolaan sampah Tangerang Raya.
Ditempat yang sama, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas perhatian besar Menteri LH terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut juga untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy. (aditya)
























