SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, pada Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Sidang putusan tersebut dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Pembacaan putusan pertama yakni Ahmad Sahroni. Anggota DPR RI asal NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sangsi berupa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Pembacaan putusan kedua untuk Nafa Urbach. Anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenakan hukuman berupa dinonaktifkan selama tiga bulan.
MKD juga meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku dikemudian hari.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang.
Selanjutnya MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, yang juga melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” ungkap Adang.
Sementara itu untuk Uya Kuya, MKD tidak menemukan bukti adanya pelanggaran sehingga MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” pungkas Adang. (*)